Sukses

Pria Bejat di Talaud Cabuli Gadis Belia Saat Sedang Menggoreng Telur

Kasus cabul yang dilakukan pria paruh baya berinisial FS (47) ini terjadi di Kecamatan Kalongan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut.

Liputan6.com, Talaud - Aparat Polres Kepulauan Talaud mengamankan seorang pria yang diduga telah mencabuli seorang perempuan berusia 14 tahun. Kasus pencabulan yang dilakukan pria paruh baya berinisial FS (47) itu terjadi di Kecamatan Kalongan, Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulut.

"FS sudah diamankan pada hari Rabu (12/10/2022) malam, di Kecamatan Kalongan," ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (17/10/2022).

Kasus pencabulan tersebut terjadi di rumah korban, pada Rabu (12/10/2022) sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Saat itu korban sedang sendirian di rumahnya, tiba-tiba pelaku masuk dengan cara mendorong paksa pintu dapur. Gadis belia yang sedang menggoreng telur, langsung dicabuli pelaku. Usai melakukan pencabulan, terduga pelaku kemudian memberikan uang Rp50 ribu kepada korban namun ditolak.

Peristiwa ini akhirnya diceritakan korban ke neneknya yang baru saja pulang dari kebun. Keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lirung.

"Personel Polsek Lirung langsung merespons dengan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Polsek Lirung untuk diperiksa lebih lanjut," ujar Abast.

 

2 dari 2 halaman

Pencabulan Anak di Asahan

Sementara itu, Personel Satreskrim Polres Asahan menangkap pria yang melakukan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Pria pelaku pencabulan yang diamankan itu adalah AN (38), juga warga Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Muhammad Said Husen, dalam keterangan tertulis, Sabtu, mengatakan, aksi bejat pelaku terungkap setelah kakek korban mendapat laporan dari masyarakat bahwa cucunya yang masih berumur 12 tahun menjadi korban asusila AN.

Tindakan pencabulan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban di sebuah pondok pada Kamis (13/10) pagi sekira pukul 08.00 WIB.

Akibat kejadian itu, kakek korban langsung membuat pengaduan ke Polres Asahan.

"Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku pada hari itu juga (Kamis, 13/10) tanpa perlawanan," ucapnya.

Saat korban dimintai keterangan oleh penyidik, ia mengakui sudah disetubuhi pelaku sebanyak tiga kali.

Saat ini pelaku dalam proses penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan.

"Pelaku melanggar Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," kata Said.