Sukses

Terbongkarnya Penimbunan 49 Ton Solar Subsidi di Lampung

Polda Lampung membongkar kasus penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan total barang bukti sebanyak 49 ton.

Liputan6.com, Lampung - Polda Lampung membongkar kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dengan total barang bukti sebanyak 49 ton. Perkara yang ditangani Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung ini telah menetapkan 6 orang tersangka.

Identitas tersangka berinisial BW, DY, RN, HW, UJ, dan DH. Para tersangka yang diduga terlibat merupakan petinggi PT Usaha Remaja Mandiri (URM) tempat barang bukti 49 ton solar subsidi ditemukan.

Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan penimbunan solar subsidi yang dilakukan PT URM sudah berlangsung sejak Januari 2021 hingga Agustus 2022. Dari hasil penyelidikan diketahui total solar yang telah diperjualbelikan dalam kurun waktu tersebut sebanyak 390 ton, atau senilai Rp 2 miliar.

"Kami sedang melakukan pengembangan penyidikan dari keenam tersangka ini," ujar Yusriandi, Selasa (18/10/2022).

Yusriandi menjelaskan, solar tersebut ditimbun dalam tanki penyimpanan di area PT UTM yang berada di Jalan Soekarno Hatta, KM 3-4, Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor registrasi LP/A 1008/1X/2022/SPKT DITRESKRIMSUS/POLDA LAMPUNG, Tanggal 9 September 2022.

Menurutnya, barang bukti 49 ton solar yang diamankan merupakan timbunan dari Juli-Agustus 2022. Lebih lanjut Yusriandi mengungkapkan peranan masing-masing tersangka.

Tersangka BW diketahui turut terlibat mengingat jabatannya sebagai Direktur PT URM. Serta melibatkan 1 karyawan nya berinisial DY.

"Tersangka RN dan HW ini perannya sebagai supplier. Sedangkan tersangka UJ dan DH mereka berperan sebagai koordinator supir pembelian solar subsidi," jelasnya.

Yusriandi menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka yaitu dengan melakukan pembelian, pengangkutan BBM subsidi jenis solar dari beberapa SPBU di Bandar Lampung. 

Mereka mengantre seperti pengendara normal lainnya di beberapa SPBU Bandar Lampung menggunakan truk. Kemudian, ketika tangki truk kapasitas 10 ribu liter terpenuhi, lalu dikirim dan ditampung oleh PT URM.

"Kami juga mengumpulkan bukti-bukti berupa surat, dokumen, nota pembelian, PO, kuitansi dan keterangan ahli serta petunjuk yang mengarah perbuatan melawan hukum dalam perkara ini sehingga bisa diungkap oleh penyidik," kata dia.

Atas perbuatannya para tersangka akan dikenakan sanksi pidana pasal 55 undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

Sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.