Sukses

Mahasiswa Gregetan, Sosialisasi RKUHP di Universitas Hasanuddin Over Capacity

Ratusan mahasiswa terlihat berdesakan untuk mengikuti sosialisasi RKUHP tersebut.

Liputan6.com, Makassar - Ratusan mahasiswa dari bUniversitas di Makassar berkerumun di Hotel & Convention Center Universitas Hasanuddin, Rabu (19/10/2022) siang, sekitar pukul 13.30 WITA.

Pantauan Liputan6.com, ratusan mahasiswa yang datang dari Universitas di Makassar dan sekitarnya itu rela berdesakan dan menganteri dari pintu masuk sampai pintu aula Convention Center, tempat terselenggaranya Kumham Goes to Campus. Sementara, ratusan tempat duduk dalam aula pun sudah penuh.

Rencananya, MenkumHAM akan menggelar dialog dan sosialisasi terkait RKUHP. Acara pun dihadiri oleh WamenkumHAM Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, Anggota Tim Pembahasan dan Sosialisasi RKUHP Dr. Albert Aries, S.H., M.H, dan Anggota Komisi III DPR RI H. Andi Rio Idris Padjalangi, S.H., M.Kn.

Sri Musdalifah (19), mahasiswi fakultas FISIP prodi Hubungan Internasional Universitas Hasanuddin mengaku sudah datang dari pagi agar bisa mengikuti agenda tersebut. Dia mengaku ingin tahu duduk persoalan kenapa sampai sekarang belum disahkan RKUHP.

"Sudah datang dari pagi, sudah daftar, tapi nggak bisa masuk. Mau tahu lebih dalam, itu kan ada isu mau disahkan, soal isu yang selalu beredar kan dalam RKUHP itu ada poin yang untuk pendapat masyarakat itu dibungkam. Kita mau tahu kebenarannya. Ya gregetan juga," kata dia.

Dia pun menegaskan, akan bertanya kaitan isu tersebut kepada WamenkumHAM. Sebab isu tersebut jelas membuat resah masyarakat.

"Intinya tentang poin-poin besar dan melihat sampai sejauh mana pembahasannya. Ya seperti soal kebebasan berpendapat tadi. Ini kan meresahkan masyarakat,. Tapi gimana ini ee, kami malah nggak bisa masuk padahal ingin sekali tapi penuh sudah, " imbuh dia.

 

2 dari 2 halaman

RKUHP Akan Diundangkan Tahun Ini

 

Menteri Koordinasi Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menyebut Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) akan diundangkan pada akhir tahun ini.

Hal itu diungkapkan Mahfud usai berdiskusi dengan akademisi tentang reformasi hukum peradilan di Kantor Kemenko Polhukam.

Dia juga mengungkap, usai RKUHP diundangkan, pemerintah akan memperbaruhi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dia mengaku mendapat sejumlah masukan saat diskusi dengan akademisi di bidang hukum.

"Insyaallah, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu akan diundangkan. Sesudah itu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi keniscayaan mana kala Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru nanti diundangkan. Tadi sudah ada masukan-masukan untuk rencana KUHAP yang baru," kata Mahfud, dalam siaran tertulisnya, Selasa (4/10/2022).

Menurut dia, langkah berikutnya adalah membuat konsep besar sistematis dan terintegrasi tentang lembaga peradilan. Sehingga, proses atau fungsi-fungsi dan batas-batas kewenangan maupun pengurusan dunia peradilan di setiap lembaga akan diatur.

"Bukan hukum acaranya, tetapi nanti akan ada pengaturan-pengaturan lain agar sambungannya ini jelas dulu. Misalnya 'Oh ini ada perkara begini, polisi wajib begini, begini. Sesudah masuk kejaksaan wajib begini, begini. Pengawasan tiap proses begini, lalu di Mahkamah Agung seperti ini' dan sebagainya itu tadi yang dibahas," jelas Mahfud.

 

Simak juga video pilihan berikut ini: