Liputan6.com, Bandung - Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Anhar Hadian, menganjurkan agar tenaga kesehatan (nakes) maupun fasilitas kesehatan (faskes) di Kota Bandung tidak memberikan obat cair kepada pasien anak.
Anjuran ini, katanya, mengikuti instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sehubungan dengan maraknya kasus gangguan ginjal akut progresif atipik.
"Kemenkes menginstruksikan untuk seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan tidak memberikan dulu resep cair atau sirup. Belum ada instruksi untuk melakukan penarikan obat," kata Anhar melalui keterangan pers, Rabu (19/10/2022).
Advertisement
"Anjurannya jangan cair dulu yang penting. Bentuk lain boleh, misal tablet yang digerus," ia melanjutkan.
Disampaikan pula bahwa Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan obat sirup yang dilarang untuk anak antara lain Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
"Belum ada perkembangan soal itu. Masih sama keempat merek itu yang dilarang. Tapi ini tidak beredar di Indonesia," katanya.
Sebelumnya, Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung menyatakan sudah merawat 12 anak yang mengalami gangguan ginjal akut progresif atipik (unknown origins) hingga Oktober 2022 ini. Diakui, terdapat pasien yang telah meninggal dunia.
Namun, RSHS belum merilis jumlah tersebut secara lebih rinci. Masyarakat pun diminta untuk tidak panik, tapi perlu waspada.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Nefrologi Klompok Staf Medis (KSM) Ilmu Kesehatan Anak (IKA) RSHS, Prof Dany Hilmanto saat konferensi pers di RSHS pada 19 Oktober 2022 ini. Dari 12 pasien tersebut, tiga anak kini masih yang dirawat. Satu pasien disebut dalam kondisi yang membaik.
Secara keseluruhan, rata-rata anak berusia di bawah 6 tahun, meski juga terdapat pasien berusia 13 tahun. Pasien berasal dari sejumlah daerah di Jawa Barat termasuk Kota Bandung.