Liputan6.com, Paser - Seorang guru di salah satu SMP di Kabupaten Paser diduga melakukan tindak pidana asusila kepada anak didiknya sendiri.Â
Kasat Reskrim Polres Paser Gandha Syah Hidayat mengatakan, guru cabul yang berinisial FAP (29) itu memanfaatkan statusnya sebagai guru mata pelajaran seni.
"Setiap ada kesempatan digunakan semaksimal mungkin merayu korban. Sehingga terjadilah perbuatan cabul kepada korban beberapa kali," tutur Gandha, saat konferensi pers di Mapolres Paser, Rabu (19/10/2022).
Advertisement
Aksi tak senonoh mulai dilakukan pada akhir Agustus 2022 sekira pukul 11.30 Wita. Saat itu korban sedang istirahat dan ingin pergi ke kantin sendirian. Setibanya di lorong sekolah, korban dipanggil tersangka FAP.
Selanjutnya korban ikut masuk ke dalam ruang musik bersama dengan tersangka. Berlanjut dengan ditanyai apakah bisa nyanyi. Mendengar adanya pertanyaan dari gurunya, korbanpun bernyanyi.
Setelah bernyanyi, kemudian tersangka bertanya kepada korban tentang kehidupan keluarga. Setelah menceritakan, FAP mengatakan kepada anak didiknya, sepertinya kurang kasih sayang dan butuh seseorang yang disayang. Dari situ perbuatan cabul dilakukan berulang kali oleh sang guru.Â
Â
Gandha memastikan tidak ada unsur suka sama suka, melainkan korban selalu dipaksa. FAP diamankan kepolisian pada Senin (10/10/2022) usai orangtua korban melaporkan apa yang dialami anaknya.
"Saat kami amankan tanpa perlawanan, dan mengakui semua perbuatannya," kata Gandha.
Barang bukti yang diamankan pihak kepolisan ialah satu lembar miniset berwarna biru dan satu lembar baju atasan seragam pramuka.
"Kami informasikan untuk korban atas ini sudah ada pendampingan dari psikolog anak. Kegiatan trauma healing oleh Unit PPA Satreskrim Polres Paser juga sudah dilaksanakan," terangnya.
Polisi Dalami Adanya Korban Lain
FAP telah mengajar di sekolah tersebut selama empat tahun. Dari hasil pemeriksaan terdapat lebih satu orang pelajar yang menjadi korban.
"Sementara korban yang kami ketahui ada dua orang. Namun masih kami lakukan pendalaman, karena kejadian-kejadian seperti ini banyak sekali korban yang malu (melapor)," sebutnya.
Dari dua korban yang dimaksud, satu di antaranya telah menjadi alumni di SMP tersebut. Dikatakan Gandha, untuk yang alumni dan menjadi korban tidak mau melaporkan kepada pihak berwajib.
"Tapi kami tetap catat dan akan melakukan pemeriksaan," ucapnya.
Dirinya berharap kepada siapapun yang pernah menjadi korban dari tersangka untuk melapor ke Polres Paser. Karena tak menutup kemungkinan masih ada lagi korban, mengingat telah mengajar beberapa tahun.
"Melihat jangka waktu yang bersangkutan ini sudah empat tahun mengajar di situ (SMP), tidak menutup kemungkinan akan berkembang lagi," jelas Gandha.
Atas perbuatannya FAP disangkakan Pasal 82 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar.
"Dan dalam hal tindak pidana dilakukan oleh salah satunya tenaga kependidikan yang menangani perlindungan anak, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana. Karena tersangka ini merupakan tenaga pendidik yang berstatus tenaga honorer," pungkas Gandha.
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Â
Advertisement