Sukses

Hasil Penyelidikan Propam soal Coretan 'Sarang Pungli dan Sarang Korupsi' Polres Luwu

Tim Propam Polda Sulsel telah merampungkan penyelidikan usai sorang anggota polisi menulis 'Sarang Korupsi dan Sarang Pungli' di Mapolres Luwu.

Liputan6.com, Luwu - Tim Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan akhirnya merampungkan penyelidikan soal dugaan pungli dan korupsi di Polres Luwu. Dugaan itu mencuat setelah Aipda HR melakukan aksi vandalisme dengan cara mencoret diding Mapolres Luwu dengan tulisan 'Sarang Pungli' dan 'Sarang Korupsi' beberapa waktu lalu. 

"Hasil pemeriksaan tim itu tidak menemukan adanya bukti pungli," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana kepada Liputan6.com, Jumat (21/10/2022). 

Komang menjelaskan bahwa terkait unggahan Aipda HR di Facebook soal dugaan pungli pembuatan SIM, tim dari Propam Polda Sulsel juga tidak menemukan bukti terkait hal tersebut. Menurut dia segala biaya pembuatan SIM di Satuan Lalu Lintas Polres Luwu telah sesuai dengan harga Penerimaan Negaran Bukan Pajak (PNBP). 

"Hasil pemeriksaan memang tidak cukup bukti sebagaimana tuduhan terkait sarang pungli itu tidak benar. Karena harga SIM yang dibuat sesuai dengan harga PNBP. Itu yang berlaku disana," jelasnya.

Komang pun kembali menegaskan bahwa Aipda HR memang mengalami gangguan kejiwaan psikotik akut. Hingga saat ini, Aipda HR pun masih menjalani pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Khusus Daerah Dadi Makassar.

"Jadi memang yang bersangkutan ini sakit," imbuhnya. 

 

2 dari 3 halaman

Aksi Vandalisme Aipda HR

Sebelumnya, sejumlah bangunan di Markas Polres Luwu dipenuhi tulisan bertuliskan 'Sarang Pungli' dan 'Sarang Korupsi' pada Sabtu (15/10/2022). Belakangan diketahui pelakunya diduga adalah seorang polisi aktif berinisial Aipda HR. 

Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, setidaknya ada tiga bangunan yang dicoret oleh Aipda HR dengan cat semprot berwarna hitam dan merah. Gedung itu adalah gedung Satuan Lalu Lintas, Gedung Satuan Reserse Narkoba serta beberapa bangunan lainnya. 

 Kapolres Luwu, AKBP Arisandi membenarkan ihwal kejadian tersebut. Menurut dia Aipda HR diduga mengalami gangguan jiwa. 

"Iya anggota saya yang tulis. Dia lagi ada masalah piskologis dan Kejiwaan," kata Arisandi kepada wartawan, Sabtu (15/10/2022). 

Arisandi menjelaskan bahwa anggotanya yang merupakan mantan Kanit Tipikor Satreskrim Polres Luwu itu sempat menjalani perawatan di Poliklinik Jiwa RSUD Batara Guru pada 16 Februari 2021 hingga 22 Februari 2022. Dari hasil pemeriksaan itu Aipda HR didiagnosa menderita Psikotik Akut. 

"Saat mendapatkan rawat inap di Poli Jiwa RSUD Batara Guru itu, oknum ini sering mengamuk dan menolak untuk meminum resep obat yang diberikan oleh dokternya," jelasnya. 

Belakangan kondisi Aipda HR membaik dan diizinkan untuk pulang dan menjalani rawat jalan. Aipda HR pun kembali bertugas seperti sedia kala di Polres Luwu. Pasca kejadian yang menghebohkan ini, Aipda HR pu ntelah diamakan di Propam Polres Luwu untuk menjalani pemeriksaan. 

"Selang beberapa waktu, oknum ini dipulangkan dan karena kondisinya sudah membaik ia kembali bertugas seperti biasa di pos penjagaan," lanjut Arisandi. 

3 dari 3 halaman

Unggahan Aipda HR di Facebook

Meski dianggap sebagai orang dengan gangguan kejiwaan (ODGJ), Aipda HR ternyata sempat mengunggah dua buah foto di akun Facebook miliknya dan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Luwu untuk memberantas dugaan pungli di Polres Luwu.

"Semoga Allah SWT memberikan petunjuk serta hidayah kepada Pak Kajari Luwu untuk memberantas Pungli di Luwu," tulisnya saat mengunggah dua buah foto pada Minggu (16/10/2022). 

Pantauan Liputan6.com, foto yang diunggah oleh Aipda HR adalah dua buah tangkapan layar dimana Aipda HR memberikan komentar dalam unggahan akun resmi Facebok Kejari Luwu.  Dalam komentarnya tersebut Aipda HR menjelaskan bahwa Polres Luwu adalah sarang pungli terutama di bagian pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). 

"Minta tolong Pak Kajari... Ada Sarang Pungli di Polres Luwu... Tepatnya di bagian penertiban SIM... kami di suruh bayar rata rata Pembuatan SIM-C 250 - 300 Rb... Padahal sesuai ketentuan pembayaran PNBP hanya 100 Rb... Mohon perhatiannya Pak Kajari Luwu..," tulisnya.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, unggahan Aipda HR di Facebooknya itu kini telah dihapus. Demikian pula unggahan di akun Facebook Fanpage Kejari Luwu, unggahan yang dikomentari oleh Aipda HR juga telah dihapus. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini: