Liputan6.com, Padang - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat bakal bertindak tegas dan menangkap oknum yang kedapatan masih menjual 5 jenis obat sirup yang diduga sebagai pemicu penyakit gagal ginjal akut yang saat ini kasusnya terus meningkat.
Di Sumatera Barat, per Jumat 21 Oktober 2022 terdapat 23 kasus gagal ginjal akut pada anak, 12 di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Kabidhumas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan hingga hari ini belum ada laporan terkait penjualan obat sirup, namun jika kedapatan pihaknya tak segan-segan menangkap pelaku.
Advertisement
"Iya kita tindak jika ada laporan, kemudian pengawasan di lapangan itu dilakukan oleh BPOM," ujarnya, Sabtu (22/10/2022).
Baca Juga
Adapun obat sirup yang dilarang diperjualkan yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Selain itu, lanjutnya Polda Sumbar telah melakukan pengecekan dan imbauan yang merupakan tindaklanjut dari Surat Kemenkes RI tentang larangan menjual obat sirup untuk anak-anak.
Surat tersebut berisikan imbauan kepada seluruh sarana pelayanan kesehatan untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
"Sampai dilakukan pengumuman secara resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Â
Kasus Gagal Ginjal Akut di Sumbar
Sebelumnya sebanyak 12 anak di Sumatera Barat dilaporkan meninggal dunia akibat gangguan ginjal akut hingga Rabu malam (19/10/2022). Kasus gagal ginjal akut pada anak diketahui mulai meningkat pada akhir Juli 2022.
Kepala Dinas Kesehatan Sumbar, Lila Yanwar menyampaikan saat ini tingkat kesembuhan dari anak yang mengalami penyakit tersebut masih rendah. Namun demikian ia menyebut penyebab utama anak yang mengalami gagal ginjal akut hingga kini belum bisa dipastikan.
"Penyebab meningkatnya kasus ginjal akut pada anak belum bisa dipastikan. Masih dalam tahap penyidikan," ujarnya.
Lila menngatakan penyakit ini harus menjadi perhatian bersama mulai dari pusat maupun provinsi. Pihaknya juga telah membentuk Satuan Tugas dan saling berkoordinsi baik itu dengan IDAI Sumbar maupun BPOM Sumbar.
"Untuk lebih jauhnya, kita akan melakukan penyidikan kepada pihak keluarga, mulai dari konsumsi makanan, apakah pernah terpapar Covid-19, hingga komsumsi obat-obatan," ucap dia.
Advertisement