Sukses

Kado Hari Santri Nasional 2022, Garut Akhirnya Miliki Perda Pesantren

Hadirnya Perda itu semakin menguatkan visi Kabupaten Garut dalam menjaga moralitas masyarakat.

Liputan6.com, Garut - Puncak perayaan Hari Santri Nasional (HSN) tahun ini memberikan kegembiran bagi ribuan pesantren di Garut, Jawa Barat, setelah terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, tepat satu hari sebelum HSN 2022 bergulir.

Perda pesantren merupakan kado terindah bagi ribuan pesantren di Garut,” ujar Wabup Garut Helmi Budiman, selepas perayaan HSN di Lapangan Otista, Alun-alun, Sabtu (22/10/2022).

Sejak Undang-undang pesantren disahkan wakil rakyat di Senayan tiga tahun lalu, kalangan DPRD Garut mulai mensiasati hadirnya Perda penunjang, untuk memudahkan pengelolaan pesantren.

“Dengan Perda pesantren, Kabupaten Garut ingin memberdayakan dan memajukan pesantren,” ujar dia.

Saat ini total pesantren di Garut mencapai 1.500 unit. Sehingga lahirnya Perda Pesantren, memberikan ruang bagi Pemda Garut, untuk memberikan perhatian bagi kemajuan dunia pendidikan agama di pesantren.

“Hadirnya Perda itu semakin menguatkan visi Kabupaten Garut dalam menjaga moralitas masyarakat,” kata dia.

Kepala Kemenag Garut, Cece Hidayat, menyatakan untuk mendukung Perda Pesantren, Kemenag RI segera menggulirkan konsep Peta Jalan Kemandirian Pesantren.

“Dengan adanya peta jalan ini, pesantren memiliki sumber daya ekonomi yang lebih kuat dan berkelanjutan, dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat dengan optimal,” ujar dia.

Menurutnya, sejak UU pesantren disahkan, semangat masyarakat Garut untuk nyantri di pesantren naik signifikan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

1.500 Pesantren di Garut

Badan Pusat Statistik mencatat ada sekitar 4.314 lembaga keagamaan di Garut mulai pesantren, diniyah takmiliyah, dan lembaga alquran, dengan dukungan 20.861 ustaz dan kiai, serta 147 ribu lebih santri.

“Anak-anak kita adalah aset bangsa dan penerima estafet kepemimpinan di masa yang akan datang,” kata dia.

Lahirnya Perda Pesantren ujar dia, memberikan ruang bagi pesantren untuk berkembang sesuai potensi, serta tidak ada ancaman atau intervensi bagi mereka.

“Negara hadir memberikan rekognisi, afirmasi, fasilitasi kepada pesantren, dengan tetap menjaga kekhasan dan kemandiriannya,” ujar dia.

Dengan upaya itu, seluruh santri lulusan pesantren mampu memiliki modal yang lengkap untuk berkiprah dalam roda pembangunan nasional.

“Selain memiliki bekal ilmu agama, lulusan pesantren memiliki hak yang sama dengan lulusan dari lembaga-lembaga formal yang ada,” kata dia menegaskan.