Liputan6.com, Poso - Sebanyak tujuh karya budaya ditetapkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) milik Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah. Karya-karya tersebut merupakan warisan leluhur Kabupaten Poso yang didaftarkan ke Kemenkumham Sulteng sejak Januari 2022.
Baca Juga
Advertisement
Ketujuh karya yang akhirnya ditetapkan menjadi milik Poso itu yakni Busana Kain Kulit Kayu Adat Ranta Suku Bada, Upacara Adat Pekasawia, Tari Modero, Tari Motaro, Tari Mangaro, Cerita Rakyat Lasaeo dan Rumongi, serta Alat Musik Geso-Geso.
Penyerahan sertifikat hak kekayaan intelektual sendiri dilakukan, Jumat, 21 Oktober 2022 di Kecamatan Pamona Puselemba, Poso.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kemenkumham Sulteng, Max Wanbrauw, mengungkapkan koordinasi dengan Pemkab Poso dilakukan sejak lama bahkan sebelum pandemi Covid-19 setelah diajukan.
“Awal 2022 komunikasi itu berjalan lagi hingga terbitlah sertifikat kepemilikan KIK sebagai bukti kepedulian Pemkab Poso terhadap budaya,” kata Wanbrauw, Jumat, 21 Oktober 2022.
Selain karya-karya warisan budaya itu, Wanbrauw menyebut masih banyak tarian khas Poso yang dalam proses pencatatan.
Bupati Poso, Verna Gladies Merry Inkiriwang menegaskan pengajuan hak KIK untuk warisan-warisan budaya daerahnya merupakan bentuk komitmen melindungi secara hukum peninggalan leluhur Poso, Ini sekaligus menjadi bukti kekayaan budaya yang ada di kabupaten berjuluk negeri seribu megalit tersebut.
“Karena berbagai produk di sini banyak yang sudah dijual ke berbagai daerah bahkan mancanegara sehingga perlu untuk mendapatkan perlindungan yang sah dari negara,” Verna menjelaskan.