Sukses

PNS di Lebak Banten Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Selama 6 Tahun

Aksi pelecehan PNS bejat itu dimulai saat perjalanan di dalam bus mengantar sang anak menuju pondok pesantren di Jawa Tengah.

Liputan6.com, Serang - Entah apa yang ada di dalam benak RA, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) hingga merudapaksa putri kandungnya selama 6 tahun. Sang putri kini sudah berusia 22 tahun, dilecehkan pertama kali pada 2016 di dalam sebuah bus, saat perjalanan menuju pondok pesantren (ponpes) di Jawa Tengah.

Putrinya kala itu tidur bersandar di pundak ayahnya, entah apa yang merasuki RA, PNS di Banten itu hingga berani memeluk dan melecehkan putrinya yang masih berusia 16 tahun di dalam bus.

"Tersangka merangkul korban dengan menggunakan tangan kanannya dan selanjutnya tersangka melakukan pelecehan berulang kali, kemudian korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku. RA seorang PNS yang merudapaksa anak kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, Senin (24/10/2022).

Dalam ingatan korban yang diceritakan ke polisi, aksi rudapaksa kembali terjadi di dalam rumah di Lebak Banten pada 2017, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, RA masuk ke kamar korban kemudian memegangi tangannya dan memarahi putri kandungnya agar tidak berisik. Karena takut, korban hanya bisa pasrah dirudapaksa ayah kandungnya sendiri.

"Saat korban sedang tidur di kamar, tersangka masuk dan kedua tangan korban langsung dipegang oleh tersangka hingga korban tidak bisa melawan dan tersangka berkata diam jangan berisik, sambil mata tersangka melotot, hingga korban merasa takut," katanya.

2 dari 2 halaman

Terancam 9 Tahun Penjara

Kejadian nahas kembali terulang, RA mengirim pesan WhatsApp ke putrinya untuk membuka pintu kamarnya, karena takut, tak dibalas oleh Mawar. RA kemudian mendekati kamar putrinya, tahu tak dikunci, dengan leluasa sang ayah pun masuk.

RA punya melampiaskan nafsu bejatnya ke sang putri. Hingga Mawar tak tahan dengan kelakuan. Ayah kandungnya dan menceritakan semua itu ke keluarga.

Keluarga kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Lebak, hingga RA ditangkap dan di tahan oleh polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku terancam hukuman pidana 9 tahun.

"Pelaku diancam Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo 82 Undang-Undang Nomer 17 Tahun 2016, atas perubahan kedua Undang-undang (UU) nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022, Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHP," jelasnya.