Liputan6.com, Bandung - Seorang ustaz muda di Kabupaten Bandung ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap tiga murid laki-lakinya. Di masa lalunya, saat masih duduk di bangku SMP, tersangka juga mengaku merupakan korban pencabulan.
Ustaz muda berinisial YHS masih bujangan berusia 19 tahun. Selain mengajar di sebuah pesantren di Arjasari, ia juga menjadikan rumahnya sebagai tempat belajar, jadwal mengajinya dari mulai pukul 17.00 WIB, dilanjutkan subuh.
Baca Juga
"Anak dibujuk menginap di rumah tersangka," ujar Kapolresta Bandung, Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol Kusworo, di Mapolresta Bandung, Senin (24/10/2022).
Advertisement
Semula berlangsung lazim, tapi suatu ketika desas-desus tak sedap tentang pencabulan itupun menguar dari rumah sang ustaz. "Suara sumbang bahwa sang ustaz suka melakukan perbuatan cabul terhadap anak didiknya," kata Kusworo.
Resah dengan kabar itu, salah seorang ayah lantas mencoba memastikan dengan langsung bertanya pada si buah hati. "Awalnya tidak mengakui, tapi setelah dibujuk anaknya menyampaikan bahwa ia mengalami pencabulan," imbuh Kusworo.
Â
Setelah menerima laporan dari orang tua pada Agustus 2022 lalu, polisi langsung melakukan penyelidikan. Baru pada tanggal 20 Oktober 2022, tersangka ditangkap setelah sempat kabur ke daerah Garut dan Ciamis.
"Sebelum dilaporkan ke polisi, salah seorang warga yang sudah mengetahuinya tapi tidak langsung melaporkan ke polisi. Ustaz diancam, disuruh memilih, mau minggat dari desa atau dilaporkan. Tersangka lalu lari ke Garut dan Ciamis. Baru kemudian ada orang tua yang melaporkannya, lalu kami melakukan pengejaran," kata Kusworo.
Tersangka kini terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun hingga terlama 15 tahun. "Tersangka ini juga merupakan korban saat dia masih di bawah umur. Ketika masih SMP," katanya.
Sementara para korban mendapat pendamping dari Komisi Perlindungan Anak guna pemulihan psikis. Orang tua pun diimbau untuk mewaspadai ancaman pencabulan.
"Orang tua harus menjalin komunikasi baik dengan anak, juga memahami siapa gurunya. Orang tua harus mengajarkan anak bahwa ada bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain. Lalu meminta anak untuk segera memberitahu orang tua jika ada orang yang berupaya menyentuh bagian tubuh tertentu," kata Kusworo.