Sukses

Fakta-Fakta Penangkapan Pelaku Penusukan Siswi SD di Cimahi, Sempat Disembunyikan Orangtuanya

Ical dibekuk polisi usai empat hari masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Liputan6.com, Bandung - Pelaku pembunuhan siswi SD di Kota Cimahi, Rizaldi Nugraha Gumilar (22) alias Ical berhasil ditangkap kepolisian pada Minggu (23/10/2022). Ical dibekuk polisi usai empat hari masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Warga Kota Bandung itu ditangkap di sebuah kamar indekos kecil di gang sempit di kawasan Sukarasa, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung. Ical ditangkap tak lama setelah polisi mengungkap identitasnya ke publik.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, setelah sempat masuk DPO, anggota kemudian melakukan pencarian secara intens berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi. Pelaku pun diamankan di sebuah indekos di wilayah Kota Bandung.

"Kita dapat informasi dari keterangan dan rekaman CCTV. Kita telusuri dan identifikasi sehingga diketahui alamat kendaraan dari kejadian tersebut," kata Ibrahim, Senin (24/10/2022).

Saat dilakukan pencarian, kepolisian mendapati bahwa pelaku penusukan terhadap siswi SD itu sempat pulang ke rumah. Adapun pisau yang digunakan dalam penusukan tersebut sempat disimpan oleh orangtua pelaku.

"Orangtua pelaku sempat menyembunyikannya dan meminta pelaku untuk kabur. Itu tidak kooperatif," ujar Ibrahim.

2 dari 4 halaman

Minum Miras Sebelum Membunuh

Dari keterangan yang didapat, Ical sempat menenggak minuman keras bersama temannya. Kala itu, pelaku ingin meminjam ponsel tapi tidak diizinkan dan temannya menyebut pelaku tak punya modal karena selalu meminjam barang orang.

Mendengar ucapan tersebut, Ical lantas meminjam motor temannya dan mengambil sebuah pisau untuk berkeliling Tempat Kejadian Peristiwa (TKP) penusukan.

"Tersangka meminjam sepeda motor temannya, mencuri sangkur (pisau) yang ada di dinding temannya. Dia berputar-putar TKP dan mengikuti korban sehingga terjadi penusukan. Jadi awalnya memang perampokan. Dia tidak terlalu mabuk, tapi sempat minum (alkohol)," tutur Ibrahim.

3 dari 4 halaman

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 340 juncto Pasal 339 juncto 338 juncto 365 juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak mengingat korbannya masih berusia anak.

"Ancaman hukumannya itu bisa 20 tahun sampai seumur hidup sedangkan orang yang menyembunyikan pelaku kejahatan ini bisa dikenakan Pasal 221 KUHP ancaman hukumannya bisa sampai 9 bulan," kata Ibrahim.

4 dari 4 halaman

Pulang Ngaji

Sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun diduga menjadi korban penusukan oleh orang tak dikenal ketika hendak pulang usai mengaji di Kelurahan Cibeureum, Kota Cimahi, pada Rabu (19/10/2022) malam.

Siswi kelas 6 SD itu hendak pulang usai mengaji di Jalan Mukodar. Namun, akibat luka tusukan yang cukup parah membuat nyawa korban tak tertolong meski sempat dibawa ke rumah sakit.

Ketua RT 06 Kelurahan Cibeureum Asep Dian mengatakan, korban pulang mengaji dari Lembaga Pendidikan Agama Islam At-Taqwa. Adapun korban sempat bareng dengan teman-temannya. Namun, tidak lama berselang berpisah dan pulang sendiri menuju rumah.

"Anak ini baru pulang mengaji sama teman-temannya. Kemungkinan besar kejadiannya (penusukan) di dekat toren yang berada di gang sepi itu," ujar Asep.

Warga kemudian menemukan korban di pinggir jalan dengan kondisi luka yang cukup parah. Adapun korban ditemukan tergeletak sekitar 200 meter dari lokasi penusukan.

"Korban segera dibawa ke klinik, terus dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya parah lalu meninggal di sana," tuturnya.