Sukses

26,6 Kilogram Sabu-Sabu Asal Malaysia Gagal Beredar di Riau dan Palembang

Polda Kepri berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 26,6 kilogram dari Malaysia.

Liputan6.com, Batam - Polda Kepri berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 26,6 kilogram dari Malaysia. Bersamaan dengan itu diamankan satu orang berinisial M alias Y.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (24/10/2022) mengungkapkan, penangkapan tersebut bermula dari operasi Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Perairan Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Kota Batam.

"Tim Khusus opsnal ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pengamatan pada Jumat tanggal 14 Oktober 2022 pukul 15.00 WIB, dan mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang diduga membawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboat," ujarnya.

Kemudian pada 19 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB, tim yang dipimpin langsung Dir Resnarkoba Polda Kepri, melihat satu boat yang dicurigai sesuai dengan informasi awal berada di Perairan Batu Besar Nongsa. Tim Khusus Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan dengan jarak dekat sehingga tekong dari speedboat tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut.

Namun, di speedboat tersebut masih tersisa 1 orang berinisial M alias Y," kata Harry.

Petugas lalu menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus sabu-sabu dalam kemasan teh cina bewarna hijau yang setelah ditimbang total seberat 26,6 kilogram.

Selain itu diamankan juga uang tunai Rp252 ribu, 462 ringgit, 1 unit speedboat, 1 unit speedboat dengan mesin yamaha, dan 2 unit handphone.

"Sabu ini berasal dari Johor, Malaysia, berindikasi milik dari berinsial N yang saaat ini masih DPO dan dipesan oleh seseorang di Tembilahan, Riau," katanya.

 

2 dari 2 halaman

Terancam Pidana Mati

Dari hasil interogasi, pelaku menceritakan akan menerima uang imbalan Rpp10 juta per bungkus jika barang sampai ke tujuan. Kemudian dari hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan ke dua wilayah, yaitu Tembilahan Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh tekong yang saat ini masih DPO.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup.

"Atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun," katanya.