Sukses

Heboh Kabar Barang Bukti Batu Hitam Sitaan Polda Gorontalo Akan Dilepas, Ini Kata Polisi

Informasi tersebut bahkan sempat berseliweran di beberapa pemberitaan media di Gorontalo

Liputan6.com, Gorontalo - Akhir-akhir ini, beredar kabar jika barang bukti (babuk) batu hitam hasil sitaan Polda Gorontalo bakal dilepas. Informasi tersebut bahkan sempat berseliweran di beberapa pemberitaan media di Gorontalo.

Entah apa dasar Polda Gorontalo bakal melepaskan itu, hingga kini belum jelas. Jika benar itu dilakukan, maka akan menimbulkan asumsi publik berbeda.

Seperti halnya yang dikatakan salah satu Aktivis Gorontalo, menurutnya jika benar Polda Gorontalo melepaskan tangkapan batu hitam itu harus berdasar. Sebab, batu hitam tersebut merupakan hasil pertambangan ilegal.

"Kalaupun memang benar, harus dijelaskan dulu apa dasarnya. Jangan sampai akan menimbulkan pro kontra di masyarakat," kata Aktivis Lingkungan yang namanya tidak mau disebutkan.

Ia menambahkan, Polisi harus tau dulu, bahwa batu hitam atau yang biasa disebut batu galena itu berasal dari  wilayah konsesi perusahaan tambang Gorontalo Mineral.

"Jelas itu batu hitam diambil dan dijual secara ilegal. Jadi saya berharap polisi dalam hal ini Polda Gorontalo harus berani memproses ini, agar kepercayaan publik kepada Polisi bisa kembali," pintanya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

2 dari 2 halaman

Penjelasan Polisi

Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan Dirgantoro saat dikonfirmasi mengaku jika saat ini mereka terus bekerja menuntaskan kasus itu. Prosesnya masih menunggu hasil laboratorium.

"Tidak mungkin toh mas kami melepaskan. Untuk penetapan tersangka, kita masih menunggu hasil lab," kata Ditreskrimsus Polda Gorontalo Kombes Pol. Taufan.

Menurutnya, hingga kini mereka belum menemukan kendala yang serius. Bahkan, sebagian barang bukti batu galena, kini sudah dititipkan di rumah penitipan barang sitaan negara (rupbasan) Gorontalo.

"Kalau kendala tidak ada," tuturnya.

Perlu diketahui, saat ini Polda Gorontalo tengah menangani kasus batu hitam ilegal. Pada 1 Maret 2022 lalu, Polda Gorontalo berhasil menyita 5 truk yang memuat baru hitam.

Selanjutnya pada 10 September Polda Gorontalo kembali menahan tiga truk yang memuat [batu hitam]( 4501193 ""). Namun hingga kini belum ada satupun yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.