Liputan6.com, Kutai Timur - Bejat, kata-kata itu pantas disematkan ke pria berinisial MK (52), warga Kabupaten Kutai Timur (Kutim). Bagaimana tidak, pria yang seharusnya menjadi pelindung malah tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Apalagi korban masih berusia 11 tahun, dan perlakuan cabul itu didapatkannya sejak 2021.
Kasus ini akhirnya terbongkar, setelah korban menceritakan kejadian pencabulan tersebut ke wali kelasnya di sekolah. Setelah sebelumnya korban takut bercerita lantaran mendapat ancaman dari pelaku. Hingga akhirnya kasus ini diproses di Polres Kutim.
Waka Polres Kutim Kompol Damus Assa, didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jata Wiranegara, mengungkapkan perbuatan MK yang dilakukan sejak 2021 itu pertama kali dilakukan saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.
Advertisement
Saat itu pelaku menyuruh korban masuk kamar, saat di kamar tersangka menyuruh korban membuka pakaiannya, awalnya korban sempat menolak, lantaran di bawah ancaman pelaku, aksi ayah bejat itu pun terjadi.
"Ibu korban pergi pengajian. Setelah mencabuli korban, MK mengancam agar korban tidak mengungkapkan perbuatannya pada orang lain, dengan ancaman, kalau diungkap, akan diusir dari rumah," ungkap Damus Asa, Selasa (25/10/2022).
Terancam 20 Tahun Penjara
Lantaran korban sudah jenuh menjadi korban pencabulan ayah kandungan sendiri, akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada wali kelasnya, kemudian wali kelasnya melapor kejadian itu ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) agar korban didampingi dalam melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Sebelum ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan karena tidak mau mengakui perbuatannya. Namun bukti hasil visum menunjukkan adanya luka pada bagian organ intim sang anak.
"Sehingga kami yakin perbuatan itu memang ada. Karena itu, kami tahan tersangka," katal Jata.
Selain itu, korban juga masih ingat semua apa yang dilakukan tersangka secara detail, termasuk pakaian yang digunakan korban dan tersangka saat melakukan percabulan pertama kali.
"Sehingga kami yakin perbuatan itu memang ada," tegasnya.
Dia juga mengakui, bahwa ada indikasi ibu korban mengetahui perbuatan ayah bejatnya, namun karena alasan ekonomi, membuat pihak keluarga korban tidak melapor polisi.
Akibat perbuatannya, saat ini MK telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kutim untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Advertisement