Â
Liputan6.com, Kutai Timur - Pj Kepala Desa Manubar, Kutai Timur, berinisial AA ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara Rp1,1 miliar.Â
Dana yang dikorup berasal dari Dana Desa dan bantuan keuangan Gerbang Desa Madu, Desa Manubar, Kecamatan Sandaran, Kabupaten Kutim di tahun anggaran 2020. Saat ini tersangka AA lsudah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolres Kutim.
Advertisement
Kasat Reskrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara didampingi Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus dan Kasi Humas Aipda Wahyu menjelaskan pada 2020, Desa Manubar memperoleh anggaran Dana Desa sebesar Rp1,8 miliar, bersumber dari APBN dan dana bantuan keuangan Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu (Gerbang Desa Madu) sebesar Rp100 juta, sehingga total APBDes Manubar sebesar Rp1,9 miliar.
Selanjutnya, seluruh dana tersebut diterima Pemerintah Desa Manubar melalui transfer ke rekening Bank Kaltimtara Desa Manubar, yang kemudian dilakukan pencairan atau penarikan secara bertahap oleh tersangka AA selaku Pj Kepala Desa Manubar dan saksi Bakri selaku Bendahara Desa.
"Adapun rincian penarikannya dilakukan sebanyak tiga kali, untuk DD tahap I sebesar Rp720 juta, tahap II sebesar Rp720 juta, dan DD tahap III sebesar Rp360 juta pencairan pada tanggal 23 Desember 2020, untuk Dana Gerbang Desa Madu sebesar Rp100 juta pencairan pada tanggal 23 Desember 2020," papar Jata saat menggelar jumpa pers di Mapolres Kutim, Rabu (26/10/2022).
Â
Terancam 20 Tahun Penjara
Jata juga mengatakan, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur pada 12 Juli 2022, terdapat kerugian keuangan negara dalam penggunaan Dana Desa dan dana Gerbang Desa Madu Tahun 2020 di Desa Manubar sebesar Rp1,1 miliar.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai senilai Rp97 juta dari anggaran Dana Desa Manubar tahun anggaran 2020, uang tunai total senilai Rp12 juta dari anggaran Gerbang Desa Madu Desa Manubar, dan satu unit mobil pickup merek Daihatsu tipe Gran Max warna putih serta beberapa barang bukti lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman Hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp1 Miliar," kata Jata.
Â
Â
Â
Â
Advertisement