Sukses

Pasutri Sadis di Riau Tega Aniaya Anak Disabilitas

Polda Riau menangkap sepasang suami sitri yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anak disabilitas.

Liputan6.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap pria bernisial Zul dan seorang perempuan berinisial Mel. Keduanya diduga melakukan penganiayaan anak disabilitas berinisial MR.

Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, Zul merupakan ayah tiri dari korban sementara Mel merupakan ibu kandung. Keduanya ditangkap pada Rabu malam, 26 Oktober 2022.

"Ibu korban ditangkap karena membiarkan, penganiayaan terjadi di depannya, tidak melarang," kata Sunarto didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Komisaris Besar Asep Dermawan SIK, Kamis petang, 27 Oktober 2022.

Sunarto menjelaskan, selama ini MR tinggal dengan tantenya di Air Molek, Kabupaten Indragiri Hulu. Korban berpisah dengan ibunya karena menikah lagi dengan Zul dan tinggal di Kabupaten Kampar.

Tiga pekan lalu, korban dibawa Mel tinggal bersama suaminya tanpa izin pihak keluarga di Air Molek. Awalnya, korban bahagia bisa tinggal dengan ibu kandungnya karena jarang berjumpa.

Kasus ayah aniaya anak tiri ini bermula ketika korban meminta jajan. Hal ini membuat tersangka Zul berang sehingga terjadi pemukulan lebih dari satu kali.

"Tersangka marah karena keterbatasan ekonomi, sehari-hari bekerja sebagai Pak Ogah di Simpang Panam," sebut Sunarto.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Lumpuh Sudah Lama

Penuturan Sunarto, korban pernah dibaringkan lalu diinjak oleh tersangka Zul. Korban juga disundut api rokok di bagian paha dan kemaluannya. Korban juga pernah dipukul memakai sepatu kulit. Tamparan demi tamparan selalu dialami korban.

"Sungguh memilukan, korban trauma, anak 10 tahun dengan kondisi lumpuh," ucap Sunarto.

Di sisi lain, Sunarto menyebut korban lumpuh bukan karena penganiayaan. Pasalnya sejak lahir, korban sudah mengalami kelainan. "Sewaktu umur 6 tahun, MR mengalami kelumpuhan," ujar Sunarto.

Sunarto menyatakan, Polda Riau berkomitmen menangani kasus perlindungan anak dan perempuan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 dan ayat 4 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Keduanya terancam hukuman 15 tahun penjara.