Liputan6.com, Gorontalo - Proses kasus dugaan penembakan oleh Brigpol SR terus bergulir. Anggota polisi yang bertugas di Polres Gorontalo Utara (Gorut) tersebut kini sudah diamankan oleh Bid Propam Polda Gorontalo.
Brigpol SR ditangkap karena telah melukai seorang karyawan swasta di Kota Gorontalo, berinisial SIN (42) dengan pistol jenis senjata jenis colt miliknya. Hal ini mengakibatkan luka tembak di bagian paha depan tembus hingga bagian belakang.
Advertisement
Baca Juga
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa yang terjadi akibat kelalaian oknum anggota Polres Gorut dalam menggunakan senpi.
“Dari informasi yang diterima, sebenarnya mereka berteman baik dan saling mengenal, dimana hal ini terbukti pasca-korban SIN terluka, Oknum Brigpol SR langsung membawa Korban ke RS Multazam untuk mendapatkan perawatan,” kata Wahyu.
Dia menjelaskan, usai menerima informasi kejadian tersebut Kapolda Gorontalo langsung memerintahkan Kabid Propam dan juga Kapolres Gorontalo Kota untuk turun ke lokasi kejadian. Kasus penembakan ini diminta untuk diusut tuntas.
“Oknum Brigpol SR sudah diamankan oleh Bid Propam Polda guna Proses lebih lanjut dan kemungkinan besok usai administrasi pemeriksaannya lengkap, brigpol SR akan ditempatkan di ruang khusus paling lama 30 hari sebagaimana diatur dalam pasal 98 ayat (4) Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri,” ungkapnya.
Kejadian berawal pada Jumat (28/10/2022) siang. Awalnya Brigpol SR mendatangi kantor kolektor PT MBK Gorontalo untuk berbincang-bincang dengan korban. Namun tak lama kemudian berbunyi ledakan yang mengakibatkan luka tembak terhadap korban.
“Motif dari peristiwa tertembaknya warga yang dilakukan oknum tersebut dipicu akibat ketidaksengajaan, saat pelaku dan korban sedang berbincang,” ucap Wahyu.
Simak Video Pilihan Ini:
Penegasan Kapolri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo masih menerima sejumlah laporan dari Divisi Propam Polri terkait pelanggaran oknum anggota kepolisian. Hal tersebut sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap Polri.
Meski begitu, menurutnya rapor merah pelanggaran anggota harus dijadikan sebagai bahan evaluasi demi meningkatkan kembali kepercayaan publik terhadap Polri.
"Bahwa apa yang diperlihatkan tadi adalah rapor kita. Jadi ya kalau rapor merah jangan kita sobek rapornya tapi bagaimana kemudian kita perbaiki. Sehingga rapornya menjadi biru," tutur Listyo dalam video konferensi bersama seluruh jajaran Polri, Kamis (25/11/2021).
Menurut Listyo, pelanggaran anggota Polri menjadi potret hidup yang muncul di masyarakat. Tentunya hal tersebut merupakan cermin bagi kepolisian agar terus berbenah dan memperbaiki diri.
"Saya kira hal-hal tersebut akan membuat masyarakat juga memahami kita, Polri berusaha terus lakukan atau laksanakan perubahan internal untuk jadi lebih baik," jelas dia.
Listyo pun meminta jajaran untuk terus melakukan kerja maksimal dalam melayani masyarakat. Jangan sampai hilang semangat lantaran perbuatan segelintir oknum anggota yang mencoreng nama baik kepolisian.
"Terakhir, kita harus selalu optimis bahwa kepercayaan publik akan terus meningkat dengan terus melakukan perbuatan yang baik," Listyo menjelaskan.
Advertisement