Liputan6.com, Gorontalo - Tim Resmob Otanaha dan Inafis Polda Gorontalo menangkap wanita berinisial ZH (28), warga Desa Buntulia, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato Senin (31/10/2022). Wanita berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT) tersebut diamankan karena telah melakukan pencurian ratusan gram emas hingga duit puluhan juta rupiah.
Tercatat, pelaku ZH menggasak 300 gram emas dan uang tunai sebesar Rp40 juta. Kini ZH telah ditangkap dan mendekam di rumah tahanan Polda Gorontalo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Advertisement
Baca Juga
Informasi yang dirangkum Liputan6.com, penangkapan ZH berawal dari adanya laporan warga di SPKT Polda Gorontalo dengan nomor LP/268/X/2022/SPKT/Polda. Warga tersebut melaporkan dirinya kehilangan perhiasan dan uang tunai.
"Berdasarkan laporan ini, kami langsung lakukan penyelidikan dan tersangka berinisial ZH langsung ditangkap oleh Tim Resmob dan Inafis Polda Gorontalo di depan City Mall Gorontalo," kata Direktur Reskrimum Kombes Pol Nur Santiko, Selasa (1/11/2022).
Setelah ditangkap kata Nur Santiko, perempuan tersebut langsung diinterogasi dan mengakui perbuatannya. Modus yang dilakukan tersangka yakni dengan berpura-pura masuk toilet yang ada di dalam kamar untuk buang air, saat ada hajatan si pemilik rumah.
"Setelah dia berada dalam kamar, barulah dia beraksi membongkar lemari. Akhirnya dia menemukan tempat simpanan uang dan perhiasan," tuturnya.
Setelah itu, pelaku menyimpan barang curiannya ke dalam tas yang dibawa masuk sebelumnya. Usai didapatkan semuanya, dirinya langsung pamit ke pemilik rumah.
"Memang pemilik rumah tidak menaruh curiga, sebab di rumah tersebut saat itu tengah mengadakan hajatan keluarga. Jadi pemilik rumah tengah sibuk melayani tamu," ungkapnya.
Pemilik rumah baru mengetahui kehilangan saat ingin berbelanja. Mereka kaget, seluruh uang serta perhiasan malah raib entah digondol maling.
"Pemilik rumah baru mengetahui saat mereka mau membeli sesuatu. Mereka kemudian melaporkan ke kami. Alhamdulillah pelakunya sudah tertangkap dan akan menjalani proses hukum," ia menandaskan.