Liputan6.com, Serang - Satlantas Polresta Serang Kota menyediakan pelatihan dan pelajaran gratis bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak lolos. Lokasinya ada di gedung Satlantas Polresta Serkot.
Pelatihan berkendara dan materi rambu lalu lintas diberikan langsung oleh personel Satlantas Polresta Serkot. Bagi masyarakat yang ingin mendapatkannya, bisa langsung mendaftar ke Satpas SIM Satlantas Polresta Serang Kota.
Advertisement
Baca Juga
"Bagi peminat pelatihan berkendara dan materi rambu lalu lintas, bisa mendaftar dan kita kumpulkan beberapa orang untuk mendapatkannya," ujar Kasatlantas Polresta Serkot, Kompol Try Wilarno, melalui pesan elektroniknya, Selasa 1/11/2022).
Materi pelatihan diberikan satu kali setiap pekannya, dimulai pukul 14.00 - 16.00 WIB. Sedangkan pemilihan harinya, disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara pemohon SIM yang ingin mendapatkan materi dan pelatihan.
Berdasarkan pantauan, pelatihan bagi pemohon SIM di Satlantas Polresta Serkot sudah dilakukan sejak awal Oktober 2022. Biasanya dilakukan setiap hari Jumat ditiap pekannya.
"Tiga kali pertemuan, contoh minggu ke satu gagal, mencoba lagi minggu depan dan sampai terakhir minggu ke tiga," jelasnya.
Perintah Kapolri
Perlu diketahui Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar pemohon SIM yang gagal diberi latihan lebih dulu, untuk menghemat waktu. Perintah pimpinan tertinggi korps Bhayangkara itu setelah menemukan banyaknya masyarakat yang harus berulang kali datang ke gedung pembuatan SIM untuk mendapatkan surat izin berkendara itu.
"Yang utamanya yang praktik tadi, kalau mereka gagal mungkin dikasih kesempatan latihan sekali lah gitu ya. Mungkin sore, tadi saya sudah menanyakan supaya mereka bisa dan kemudian pada saat besok ujiannya lagi lebih lancar," ujat Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Advertisement
Syarat dan Biaya Pembuatan SIM
Pemohon yang dinyatakan tidak lulus ujian praktik SIM memang bisa mengikuti ujian ulang setelah 14 hari. Bila gagal lagi, juga ada opsi uang kembali. Untuk membuat SIM baru, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut.
1. Permohonan tertulis
2. Bisa membaca dan menulis
3. Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan dan teknik dasar kendaraan bermotor
4. Batas usia, antara lain:
- 16 tahun untuk SIM golongan C
- 17 tahun untuk SIM golongan A
- 20 tahun untuk SIM Golongan BI/BII
5. Terampil mengemudikan kendaraan bermotor
6. Sehat jasmani dan rohani
7. Lulus teori dan ujian praktik
8. Pemohon juga diminta untuk melampirkan KTP asli beserta fotocopy dan surat keterangan kesehatan dokter yang meliputi sehat jasmani dan rohani atau psikologi.
Berikut Tarif PNBP SIM baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM BI, BII: Rp 120.000
- SIM C, CI, CII: Rp 100.000
- SIM D, DII: Rp 50.000