Liputan6.com, Pekanbaru - Polisi mengungkap kematian pria terbakar di mobil pikap di Jalan PT Arara Abadi kilometer 58, Desa Tasik Serai, Kabupaten Bengkalis. Korban merupakan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sengaja dibunuh untuk klaim asuransi jiwa.
Dalam kasus ODGJ dibakar ini, personel Polres Bengkalis menetapkan pasangan suami istri (pasutri) sebagai tersangka. Keduanya adalah Hendra bin Abu Bakar dan Susiani binti Sarmin.
Advertisement
Baca Juga
Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Indra Wijatmiko menjelaskan, tersangka Hendra punya utang cukup besar. Dia pun berencana merekayasa kematiannya pada Kamis pagi, 24 Oktober 2022.
"Korbannya adalah Mister X, seorang ODGJ berdasarkan penyelidikan anggota," kata Indra didampingi Kasat Reskrim Polres Bengkalis Ajun Komisaris Muhammad Reza SIK, Selasa siang, 1 November 2022.
Sementara, Reza menjelaskan, pembunuhan ODGJ demi asuransi ini berawal dari temuan mobil terbakar di jalan tersebut. Di dalamnya, ada orang terbakar.
"Ada yang mengaku pihak keluarga datang ke lokasi dan menolak dilakukan autopsi," kata Reza.
Polisi tetap melakukan penyelidikan dengan melibatkan petugas laboratorium forensik. Petugas menyatakan orang yang terbakar di mobil tewas karena ada kekerasan benda tumpul.
Setelah itu, polisi menghubungi nomor Hendra yang disebut pihak keluarganya adalah orang yang terbakar di mobil. Ternyata nomor telepon itu aktif hingga akhirnya Hendra tertangkap di Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
"Hendra mengakui telah merekayasa kematiannya untuk klaim asuransi jiwa," kata Reza.
Â
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksi Mata
Usai Hendra, polisi menangkap Susiani. Istri Hendra ini diduga mengetahui rencana rekayasa kematian suaminya. Pasalnya, pagi sebelum melancarkan aksinya, pelaku mempersiapkan sejumlah berkas untuk pencairan asuransi.
"Jadi sewaktu di rumah, Hendra ngomong mau membunuh orang untuk asuransi," jelas Reza.
Keluar dari rumah, Hendra mencari sasaran sehingga ketemu ODGJ di kawasan Duri. Hendra mengajak ODGJ tadi masuk ke mobil lalu dibawa ke lokasi pembunuhan.
"Ada saksi yang melihat pelaku membawa ODGJ itu, tukang siomai," terang Reza.
Sampai di kilometer 56, ODGJ yang dibawa pakai mobil pribadi langsung dieksekusi. Setelah itu, Hendra sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil mobil pikap.
"Di kilometer 58, ODGJ tadi dipindah ke dalam mobil pikap, mobil itu lalu dibakar," sebut Reza.
Atas perbuatannya, tersangka Hendra dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancamannya 15 tahun penjara.
"Istrinya dijerat karena mengetahui tapi tidak melaporkan ke polisi," imbuh Reza.
Advertisement