Liputan6.com, Medan Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich (31) divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Guru trading Indra Kenz ini dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan via aplikasi Binomo.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Marliyus dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu, 2 November 2022. Putusan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta kepada majelis hakim agar Fakarich dihukum 8 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Advertisement
Baca Juga
"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik," sebut Marliyus.
Majelis hakim juga menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," ucap Marliyus.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dakwan JPU
Dalam dakwaan JPU Chandra Naibaho disebutkan, kasus ini berawal pada tahun 2019. Saksi Brian Edgar Nababan selaku customer support Binomo diminta perusahaan Rusia 404 Group untuk menghubungi Fakarich.
Tujuannya menawarkan untuk membuat konten video terkait mempromosikan Binomo dengan bayaran Rp 20 juta hingga Rp 30 juta. Terdakwa menerima, selanjutnya membuat konten video untuk mempromosikan Binomo di Hotel Adimulia, Kota Medan.
Usai membuat konten video, Fakarich menerima pembayaran Rp 25 juta dari Binomo, selanjutnya konten itu diunggah di media sosial YouTube, Instagram, dan website milik pribadinya. Sehingga membuat orang menjadi tertarik untuk bermain Binomo.
"Kursus trading yang diajarkan terdakwa di antaranya saksi Gentur Ratih Ayu Widari, Debora Novina Ambarita, Johan Christian Lumbantobing, T Ibrahim Oaedi, dan Said Fuad Abbad," terang Chandra.
Advertisement
Afiliator Binomo
Untuk mempermudah orang-orang mengakses Binomo, Fakarich mendaftar sebagai afiliator. Setiap orang yang mengikuti kelas milik terdakwa bernama Fakar Trading Binomo diwajibkan membayar sejumlah uang.
"Orang yang telah terdaftar dalam kelas kursus diminta nomor ponsel, dimasukan ke dalam grup Telegram yang dikelola terdakwa," Chandra menjelaskan.
Grup mempermudah terdakwa memotivasi dan tutorial untuk bermain Binomo seperti menebak nilai yang terdapat di dalam, apakah naik atau turun. Pemain yang ingin bermain Binomo harus deposit terlebih dahulu minimal Rp 140 ribu.
"Peserta kursus yang diselenggarakan terdakwa tetap lebih banyak mengalami kekalahan dalam bermain Binomo," Chandra meuturkan.
Harapan Palsu
Fakarich juga dinilai memberikan harapan palsu menjadi kaya secara instan terhadap para korban. Padahal Binomo tidak mempunyai izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan.
"Pemain tanpa sadar mempertaruhkan uangnya secara untung-untungan," sebut JPU Chandra.
Fakar selaku afiliator telah mendapatkan keuntungan dari aktivitas trading bodong tersebut. Berdasarkan hasil pengawasan, pengamatan, dan analisis yang dilakukan BAPPEBTI, binary option termasuk Binomo.
Dalam kasus ini Fakarich tidak sendirian. Indra Kenz selaku muridnya juga turut menjadi tersangka dalam kasus Binomo dan dituntut 15 tahun dengan denda Rp 10 miliar.
Tersangka lain, Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei. Dalam kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp 72,139 miliar.
Advertisement