Liputan6.com, Serang - Kejari Serang telah merampungkan berkas surat dakwaan Nikita Mirzani. Selebritas itu direncanakan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, pertengahan November 2022 ini.
Baca Juga
Advertisement
"Berkas (dakwaan) sudah beres di penyidik. Belum dilimpahkan (ke pengadilan)," ujar Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Kamis (3/11/2022).
Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, berkas surat dakwaan Nikita Mirzani akan diekspose terlebih dahulu oleh tim Kejari Serang, untuk melihat siap dilimpahkan atau masih terdapat perbaikan.
Sehingga, nantinya surat dakwaan selebritas yang akrab disapa Nyai itu, siap disidangkan di meja hijau. Persidangan sendiri rencananya berlangsung di PN Serang.
"Kalau masih ada kekurangan (dalam surat dakwaan) maka akan diperbaiki. Kemungkinan tidak lama lagi akan dilimpahkan ke pengadilan," ucap Kasie Pidum Kejari Serang, Edward, Kamis (3/11/2022).
Penangguhan Penahanan Ditolak
Sebelumnya diberitakan, Kejari Serang menyiapkan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan Nikita Mirzani. Kejaksaan juga menolak permohonan penangguhan penahanan artis Nikita Mirzani.
Niki sendiri kini masih mendekam di balik jeruji besi, di Rutan Klas IIB Serang sejak, Selasa, 25 Oktober 2022. Dia terbelit kasus hukum dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Sebelum dipenjara, Nikita sempat menangis histeris di ruang Kejari Serang. Dia enggan masuk ke dalam jeruji besi, dengan alasan tidak bersalah serta tak kenal dengan Dito Mahendra, kekasih Nindy Ayunda.
Advertisement