Sukses

Perkuat Pembangunan Nasional, Kementerian ATR/BPN Percepat Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta

Kementerian ATR/BPN berperan dalam bentuk berkoordinasi untuk melakukan perbaikan kualitas data spasial dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) bidang Pertanahan dan Tata Ruang.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen penuh menyukseskan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021, Kebijakan Satu Peta akan menjadi bagian penting dalam rangka mendukung kepastian investasi dan perizinan berusaha. 

Kebijakan Satu Peta menjadi sangat penting karena dapat mewujudkan perbaikan tata kelola perizinan dan pembangunan nasional yang berbasis spasial.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan, Kementerian ATR/BPN berperan dalam bentuk berkoordinasi untuk melakukan perbaikan kualitas data spasial dan Informasi Geospasial Tematik (IGT) bidang Pertanahan dan Tata Ruang.

“Terkait dengan Kebijakan Satu Peta, kami sudah terus melaksanakan koordinasi dan perbaikan-perbaikan yang saat ini sudah begitu banyak perubahannya dan menunjukkan satu kemajuan yang sangat signifikan,” ujarnya dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Guna Memperkuat Pembangunan Nasional Berbasis Spasial di Hotel Borobudur Jakarta, pada Oktober 2022 lalu.

2 dari 3 halaman

Kebijakan Satu Peta untuk Percepatan PTSL

Di samping untuk kualitas data spasial, Kebijakan Satu Peta menurut Hadi Tjahjanto sangat penting bagi Kementerian ATR/BPN. Antara lain dalam mendukung pemanfaatan produk data spasial Program Strategis Nasional, yakni percepatan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kemudian, juga mendukung ketersediaan data spasial yang sangat diperlukan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi, RTRW Kabupaten/Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

“Kebijakan Satu Peta juga mendukung penyelesaian sengketa dan konflik agraria, mendorong penyelarasan simpul jaringan Geoportal yang telah dikembangkan di Kementerian ATR/BPN, yakni GISTaru, aplikasi Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP), dan Bhumi dengan Geoportal Kebijakan Satu Peta - Badan Informasi Geospasial (BIG),” jelas Hadi Tjahjanto.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa berbagai upaya dan kebijakan telah diambil pemerintah. Salah satunya adalah Kebijakan Satu Peta yang bertujuan untuk  menciptakan satu standar referensi sebagai basis data Geoportal yang akurat serta akuntabel untuk mendukung pelaksanaan pembangunan nasional.

“Sejak diresmikannya Geoportal Kebijakan Satu Peta, telah dimanfaatkan untuk mendukung kebijakan turunan Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu aplikasi Online Single Submission (OSS). Di samping itu, juga dilakukan konsolidasi data untuk penyesuaian tumpang tindih pemanfaatan ruang,” paparnya.

3 dari 3 halaman

Penyelesaian Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT

Airlangga Hartarto berharap agar Rakernas ini menjadi komitmen bersama kementerian/lembaga agar pemutakhiran data geospasial menjadi bagian penyelesaian ketidaksesuaian dan pemanfaatan ruang dalam Kebijakan Satu Peta.

Untuk penyelesaian Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (PITTI), Airlangga menyampaikan akan ada rencana aksi oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Rencana aksi ini diharapkan ditindaklanjuti dengan percepatan batas daerah, percepatan tata batas kawasan hutan, serta revisi RTRW Provinsi maupun RTRW Kabupaten/Kota.

“Ke depan tentunya dukungan semakin dibutuhkan agar berbagai usulan ide atau terobosan untuk pemanfaatan Informasi Geospasial, penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan lahan, dan utamanya tentu arahan presiden ketersediaan lahan untuk pangan,” terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam Rakernas ini juga diluncurkan Sistem Informasi Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT (SIPITTI) oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri ATR/Kepala BPN, bersama beberapa Menteri Kabinet Indonesia Maju yang hadir. Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

 

(*)