Liputan6.com, Gorontalo - Kasus empat Warga Negara Asing (WNA) asal China yang menjadi investor tambang ilegal batu hitam di Bone Bolango (Bonebol), kini mulai disidangkan.
Dalam persidangan, salah seorang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Famli. Dia mengakui kalau salah satu investor China atas nama Mr Gan Hansong yang saat ini menjadi terdakwa mengetahui asal batu hitam tersebut dari lokasi tak berizin.
Advertisement
Baca Juga
Informasi itu terungkap dari keterangan Famli dalam sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo, Kamis (3/11/2022).
Famli menceritakan, awal mula dirinya berkenalan dengan Mr Gan, saat dia memperlihatkan batu hitam yang ada di lokasi Desa Suka Damai, Kabupaten Gorontalo. Namun, kualitas batu hitam itu tidak bagus.
“Saat saya menambang batu hitam di lokasi pertambangan Kabupaten Bone Bolango, Mr Gan ini yang mau beli. Sebab, kualitas batu hitam itu sangat bagus,” kata Famli.
“Maka terjadilah kesepakatan antara saya dengan Mr Gan mendanai seluruh aktivitas pertambangan Batu Hitam,” tuturnya.
Ia menambahkan, untuk pembayaran itu semua dilakukan oleh inisial WW yang mengatasnamakan Mr Gan. Karena memang WW inilah yang merupakan penerjemah bahasa dari Mr Gan. Bahkan, berapapun biaya yang saksi butuhkan itu semua dipenuhi.
Lewat penerjemah inilah, kemudian saksi menjelaskan jika lokasi ini tak berizin. Akan tetapi, apa yang dijelaskan oleh penerjemah kepada terdakwa, saksi tidak diketahui persis.
“Yang saya ketahui, lokasi tambang ini adalah lokasi pertambangan milik masyarakat yang sudah ada sejak lama,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, pernah bertemu Mr Gan di lokasi tambang yang ada di Suwawa. Batu Hitam tersebut kemudian diangkut dari Suwawa menggunakan dump truck dan dibawa ke Gudang yang ada di Kabupaten Gorontalo.
“Dari lokasi itu kemudian, Batu Hitam tersebut diangkut menggunakan kontainer untuk dikirim ke Jawa,” ungkapnya.
Simak Video Pilihan Ini:
Puluhan Kontainer
Dalam persidangan itu terungkap, jika sudah ada sekitar 75 kontainer yang telah berhasil dikirim. Sebab, saat itu belum ada larangan. Namun ketika sudah ada larangan, maka untuk memenuhi kelengkapan dokumen administrasi digunakanlah dokumen Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang bukan berlokasi di Bone Bolango.
“Saya pakai izin IPR Sinar tambang sebagai formalitas, sehingga batu bisa dikirim ke Jakarta, di mana ada perjanjian antara saya dengan Mr Gan yang mengatasnamakan PT Xingye Logam Indonesia, namun saya tegaskan ini hanya formalitas antara saya dengan Mr Gan,” ia menandaskan.
Sebelumnya, Keempat tersangka itu, masing-masing bernama Chen Jinping, Gan Hansong, Gan Cai Feng, dan Huang Dingseng. Berkas mereka dinyatakan lengkap atau P21 dan akan segera disidangkan.
Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Bonebol, Susanto Musa mengatakan, jika ke empat WNA ini sebelumnya ditangkap oleh Mabes Polri pada bulan maret 2022 lalu. Mereka melakukan usaha penambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bonebol.
Diduga kuat, para pengusaha ini berusaha melakukan pembelian dan mendanai pertambangan tersebut. Setelah itu, hasilnya mereka akan jual ke luar daerah dengan harga yang cukup fantastis.
Advertisement