Liputan6.com, Bandung - Ratusan kepala sekolah yang berhimpun dalam Forum Kepala Sekolah SMA/SMK Swasta (FKSS) Provinsi Jawa Barat (Jabar) menggelar demonstrasi di depan Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin (7/11/2022). Mereka merasa terjadi diskriminasi pendidikan antara sekolah swasta dengan sekolah negeri.
Sekjen FKSS Swasta Jawa Barat, Tajudin, menjelaskan, bentuk diskriminasi yang dimaksud adalah perihal besaran dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal (BPMU) yang semula diperuntukkan untuk tambahan honor guru swasta. Nominal yang diterima oleh sekolah swasta setiap tahunnya berbeda dengan sekolah negeri.
Baca Juga
“Kami menilai itu diskriminatif karena membeda-bedakan bantuan pemerintah terhadap siswa di SMK/SMA swasta dengan yang di negeri,” katanya kepada wartawan di lokasi.
Advertisement
Ia menyampaikan, besaran BPMU untuk sekolah swasta tahun ini mengalami penurunan. Pemprov Jawa Barat disebut sudah memutuskan melalui rapat paripurna bahwa anggaran yang semula Rp. 700.000/siswa/tahun menjadi Rp. 600.000/siswa/tahun.
“Ini merupakan aksi setelah berbagai upaya lain dilakukan, kami sudah audiensi dengan komisi 5 (DPRD Jabar). Sudah berbicara dengan bapak Wakil Gubernur, dan mereka sepakat tidak menurunkan, tapi kenyataannya turun,” katanya.
Jangan Ada Ketimpangan
Tajudin menyebut, ada sekitar 2.640-an SMA swasta di Jawa Barat, sementara SMK sebanyak 1.044. Adapun, jumlah kepala sekolah SMA/SMK swasta yang terlibat aksi damai di Gedung Sate berjumlah lebih dari 200 kepala sekolah.
FKSS Swasta Provinsi Jawa Barat mengklaim, aksi damai mereka wujud perhatian atas pendidikan di Jawa Barat, berharap tidak ada diskriminasi pendidikan antara sekolah swasta dengan sekolah negeri sesuai UUD 45 sebagai "satu sistem pengajaran nasional".
“Kami juga meminta BPMU yang asalnya bersifat hibah, menjadi bantuan operasional yang sama jumlahnya antara siswa swasta dan negeri. Saat ini beda, swasta mendapatkan Rp700 ribu dalam bentuk hibah, sementara siswa di SMA/SMK negeri mendapatkan dana bantuan operasional daerah (BOPD) sebesar Rp 1,5 juta. Itu timpang,” katanya.
Advertisement