Sukses

Polda Kaltim Sebut Kasus Ismail Bolong Ditangani Mabes Polri

Polda Kaltim memastikan kasus video viral Ismail Bolong yang merupakan mantan anggota Polri saat ini kasusnya ditangani oleh Mabes Polri.

Liputan6.com, Balikpapan - Setelah viral di jagat maya terkait pengakuan soal uang koordinasi dari tambang ilegal di Kalimantan Timur ke Kabareskrim Mabes Polri, kasus Ismail Bolong saat ini ditangani oleh Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, bahwa Ismail Bolong benar merupakan seorang mantan anggota polisi. Yang bersangkutan disebut telah pensiun dini dari institusi seragam cokelat ini.

"Per tanggal 1 Juni 2022 telah keluar SKEP nya, beliau mengajukan pensiun dini," sebut Yusuf, Senin (7/11/2022).

Perwira berpangkat tiga melati di pundak ini menegaskan saat ini kasus video yang beredar tersebut kini ditangani Mabes Polri. "Itu awalnya yang menangani adalah Mabes Polri. Jadi kewenangan dari Mabes Polri memberikan statement, jadi bukan ditangani di Polda Kaltim," kata Yusuf.

Ditanya terkait keberadaan Ismail Bolong, Yusuf juga menjelaskan tidak bisa memberikan penjelasan karena yang menangani adalah Mabes Polri. Namun, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Mabes Polri untuk penanganan kasusnya. Jika dilimpahkan ke Polda Kaltim, pihaknya juga sudah siap.

"Kalau memang ada pelimpahan dari Mabes Polri ke Polda Kaltim, kita menunggu apa petunjuk dari pimpinan tersebut, sampai saat ini belum ada," dia menegaskan.

2 dari 2 halaman

Polda Kaltim Siap Bantu Mabes Polri

Adapun terkait alasan Ismail Bolong mengundurkan diri dari kepolisian, Yusuf menyampaikan tidak mengetahuinya, karena terkait urusan pribadi.

Dia kembali menegaskan, untuk penanganan kasus tersebut, pihaknya masih menunggu perkembangan dari Mabes Polri dan tidak mau ada tumpang tindih penyidikan.

"Kami sifatnya standby saja, ready saja. Mungkin Mabes Polri minta bantuan atau apa kita siap, kami sejauh ini dengan Mabes Polri sudah melakukan proses," tandasnya.

Untuk diketahui, dalam video yang viral tersebut Ismail Bolong mengatakan terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur.

"Bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin, dan kegiatan tersebut tidak dilengkapi surat izin di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar, wilayah hukum Polres Bontang, sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021," ucapnya dalam video tersebut.

Ismail mengatakan, dalam kegiatan pengepulan batu bara ilegal ini, tidak ada perintah dari pimpinan, melainkan atas inisiatif pribadinya sendiri. "Oleh karena itu, saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan yang saya lakukan," katanya.

Pria yang merupakan mantan anggota Polri yang berdinas di Polresta Samarinda ini dalam surat terbukanya untuk Kapolri juga menyebutkan perolehan keuntungan yang didapat dari pengepulan dan penjualan batu bara ilegal. Di mana setiap bulannya dia mendapat keuntungan Rp5 sampai Rp10 miliar. Dia juga menyinggung sudah "berkoordinasi" dengan sejumlah pimpinan.

Â