Sukses

Ulah 2 Petani Batu Bara Ilegal di Kukar Garap 20 Hektare Lahan Milik Warga

Praktik tambang batu bara ilegal kembali dibongkar Ditreskrimsus Polda Kaltim setelah adanya laporan yang masuk melalui hotline Kapolda Kaltim.

Liputan6.com, Balikpapan - Pemberantasan tambang ilegal di wilayah hukum Polda Kalimantan Timur (Kaltim) terus dilakukan. Apalagi keberadaan tambang ilegal tersebut meresahkan masyarakat.

Seperti yang berhasil diungkap di wilayah Jonggon, Loa Kulit Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Di mana Ditreskrimsus Polda Kaltim membongkar praktik tambang batu bara ilegal berkat adanya informasi dari masyarakat.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, masyarakat yang mengetahui tambang ilegal tersebut kemudian melaporkan melalui hotline yang disediakan oleh Kapolda Kaltim.

"Satu di antaranya adalah terkait dengan penambangan ilegal yang sudah langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Kaltim," terang Yusuf, Senin (7/11/2022).

Secara teknis Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Indra Lutrianto Amstono menjelaskan bahwa pihaknya melakukan pengungkapan atas dasar informasi dari hotline Kapolda.

"Memang ada beberapa laporan yang disampaikan oleh masyarakat, namun memang ada yang benar ada yang sedang bekerja, ada yang sudah tidak bekerja dan sedang bekerja tadi salah satunya yang kita lakukan penindakan pada hari Jumat, 4 November," timpal Indra.

Di lokasi tambang ilegal tersebut, lanjutnya, polisi mengamankan dua orang pemain atau biasa disebut dengan istilah petani.

"Dua orang ini petani dan sudah kita amankan, dan di situ juga ada tumpukan batu bara sekitar 1.000 metrik ton," bebernya.

 

2 dari 2 halaman

Barang Bukti yang Diamankan

Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan 3 unit alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan.

Indra juga menjelaskan, pada awalnya petugas telah mengamankan 12 orang. Namun, setelah dipilah-pilah hanya tersisa 2 orang yang jadi tersangka yaitu JC dan A, dan sebagian besar hanya sopir yang melakukan hauling.

Dari dua orang tersangka tersebut Ditreskrimsus mendapatkan informasi terkait dengan pemodal tambang ilegal tersebut, namun pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman dan melakukan penyelidikan lebih dalam.

"Untuk kita bisa mengungkap pemodal daripada kegiatan ini. Ada puluhan ribu batu bara yang tersebar di sana dan ini sedang kita dalami kepemilikan serta keabsahan daripada batu bara tersebut," paparnya.

Lebih lanjut, Indra menambahkan para pelaku sudah melakukan kegiatan di lahan milik masyarakat seluas 20 hektare tersebut selama dua minggu, dan batu bara belum ada yang sempat terjual.