Sukses

Hakim Perpanjang Penahanan Nikita Mirzani

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memperpanjang penahanan Nikita Mirzani selama 30 hari.

Liputan6.com, Serang - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memperpanjang penahanan Nikita Mirzani selama 30 hari. Perpanjangan dilakukan sejak Senin, 7 November dan berakhir pada Selasa, 6 Desember 2022.

Perpanjangan penahanan selebritas itu dilakukan majelis hakim, jelang sidang perdana dilakukan pada Senin, 14 November 2022. Sedangkan, masa penahanan yang sebelumnya dilakukan Kejari Serang, akan berakhir pada Minggu, 13 November 2022.

"Jadi hakim sudah mengeluarkan (perpanjangan) penahanan kembali di rutan, sejak tanggal 7 November sampai 6 Desember, 30 hari, sesuai kewenangan," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama, Rabu (09/11/2022).

2 dari 3 halaman

Sidang Digelar Online

Untuk sidang perdana, dijadwalkan berlangsung Senin, 14 November 2022, sekitar pukul 09.00 WIB dan berlangsung secara online.

Dari sidang pertama itu akan diputuskan apakah sidang lanjutan berlangsung secara online ataukah offline. Keputusan diambil setelah hakim mendengarkan masukan dari terdakwa Nikita Mirzani, penguasa hukum hingga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Serang.

"Sementara ini sidang selalu online dulu, nanti lihat perkembangan sidang pertama, apakah ada permintaan dari terdakwa, penasehat hukumnya, apakah ada permintaan jaksa penuntut umumnya. Nanti situasinya kita lihat," jelasnya.

 

3 dari 3 halaman

Kronologis Penahanan

Diketahui, Nikita Mirzani mendekam di Rutan Klas IIB Serang sejak Selasa, 25 Oktober dan akan berakhir Minggu, 13 November 2022. Fuad Bachmid, selaku pengacara Nyai pernah meminta penangguhan penahanan, tetapi ditolak oleh Kejari Serang dengan berbagai pertimbangan.

Niki pernah mengalami sakit di bagian punggung hingga dibawa ke RS Bhayangkara Banten, untuk mendapatkan perawatan. Nyai juga pernah mentraktir pizza untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Klas IIB Serang.