Liputan6.com, Batam Dalam rangka mewujudkan pendaftaran tanah tuntas dan berkualitas serta menyukseskan Program Strategis Nasional, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang pada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Ditjen PHPT) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022 dan Rencana Kegiatan PTSL Tahun 2023.
Kegiatan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai dari 9-11 November 2022 dan dibuka secara langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) PHPT, Suyus Windayana di Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (09/11/2022).
Monitoring evaluasi dan kajian strategi PTSL menjadi sangat penting untuk mencapai visi Kementerian ATR/BPN yang erat kaitannya dengan bagaimana mewujudkan institusi pertanahan dan tata ruang berstandar dunia.
Advertisement
Dirjen PHPT Suyus Windayana, mengingatkan kepada peserta monev terkait terdapat tujuh proyeksi arahan Menteri ATR/Kepala BPN dalam mewujudkan visi tersebut. Menurut Suyus Windayana, empat dari tujuh proyeksi tersebut, sangat berhubungan erat dengan tugas pokok dan fungsi jajaran di Ditjen PHPT.
"Oleh sebab itu, tentu saya ingin kontribusi yang lebih dari kita semua untuk mewujudkan tujuh arahan ini. Saya berkeinginan kita belajar ke negara tetangga bagaimana mereka mengelola layanan pertanahan, mengelola tanahnya, sehingga menjadikan Singapura peringkat 21 dan Malaysia peringkat 33, sementara Indonesia ada di peringkat 106 dalam hal kemudahan berusaha. Jadi artinya saya ingin mengajak mencoba membuka wawasan bagaimana kondisi pertanahan di luar negeri," ujar Suyus Windayana.
Tugas Besar Kementerian ATR/BPN
Seperti diketahui, tugas besar dari Kementerian ATR/BPN salah satunya adalah menyelesaikan pendaftaran 126 juta bidang tanah dengan tuntas dan berkualitas.
Dirjen PHPT menuturkan, perbaikan dan pola hingga strategi pendaftaran tanah di Indonesia terus dilakukan dan disesuaikan dengan kondisi yang ada pada saat ini, salah satu contohnya dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Suyus Windayana mengungkapkan, melalui PTSL setidaknya terdapat beberapa prinsip utama yang berbeda dengan metode pendaftaran tanah tempo dulu.
"Kita sudah mengubah dari sisi hak atas tanah, kalau dulu prona hasilnya selalu sertipikat, kini sudah diubah, pertama pendaftaran tanah itu mendaftarkan seluruh bidang tanah baik individu, instansi pemerintah, badan hukum, tanah ulayat. Keluaran pendaftaran tanah saat ini bukan hanya sertipikat, tetapi terdaftarnya bidang tanah," ucap Suyus Windayana.
Dari 126 juta bidang tanah, Dirjen PHPT mengungkapkan tugas Kementerian ATR/BPN dalam waktu tiga tahun belakangan ini, yakni mendaftarkan sekitar 26 juta bidang tanah yang harus diselesaikan. Menurutnya, harus ada inovasi dan mekanisme baru untuk mencapai target tersebut.
"Ada mekanisme baru yang sedang ditelaah, yaitu mekanisme mengumumkan, seperti yang pernah dilakukan di Aceh. Ini akan dilihat aturannya seperti apa. Ini salah satu pendekatan yang coba kita lihat apakah ini mempercepat atau tidak. Tujuannya adalah bagaimana proses hukumnya cepat, pendataannya cepat, dan pendaftaran tanah lebih fit for purpose," jelas Dirjen PHPT.
Advertisement
Kondisi Pertanahan Batam
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurhadi Putra memandang bahwa pemilikan Batam sebagai tuan rumah kegiatan Monev PTSL merupakan hal yang tepat.
Menurutnya, kondisi pertanahan yang ada di Batam dapat mewakili kondisi pelaksanaan PTSL di tempat lain, belum lagi kondisi geografis dan tantangan dalam PTSL sangat berat.
"Tentu hal ini bisa menambah pengayaan PTSL ini dalam tahun-tahun berikutnya sehingga semua kondisi di daerah bisa tercapture, terpetakan secara komprehensif," ujar Nurhadi Putra.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen PHPT. Adapun kegiatan Monev ini dihadiri oleh 91 orang peserta yang terdiri dari para Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) Kanwil BPN Provinsi se-Indonesia; serta beberapa Kepala Seksi PHP pada Kantor Pertanahan di ibu kota provinsi.
(*)