Liputan6.com, Serang - Satresnarkoba Polresta Serkot menangkap pedagang cilor karena menjual obat keras jenis hexymer, tramadol dan pil kuning berlogo MF. Pedagang cilor berinisial HN dan DD, ditangkap di pinggir jalan daerah Kesawon, Kelurahan Trondol, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
"Pelaku penjual obat keras, pengakuannya mereka pedagang cilor," ujar Kasatresnarkoba Polresta Serkot, AKP Hengki Kurniawan, Jumat (11/11/2022).
Advertisement
Baca Juga
Penjual cilor yang nyambi berdagang obat keras itu mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama Buloh, yang kini dalam pengejaran.
Sembari berdagang cilor, keduanya juga menjual obat keras jenis hexymer, tramadol serta obat keras merk MF, yang berakibat buruk bagi kesehatan pemakainya.
Dari tersangka HN dan DD, polisi menyita 1.000 butir hexymer, 100 butir tramadol, serta 40 butir obat warna kuning bertuliskan MF. Obat keras itu dibungkus ke plastik kecil yang berisikan empat butir, kemudian dijual seharga Rp10 ribu per bungkusnya.
"Kedua tersangka melakukan (penjualan) di seputaran Kota Serang. Dikenakan Pasal 196 atau pasal 197, Undang-undang (UU) RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, keduanya diberikan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," terangnya.
Pengangguran Jual Sabu
Satresnarkoba Polresta Serkot juga menangkap dua pemuda pengangguran yang memilih menjual sabu. Mereka ditangkap disebuah gang atau jalan kecil di Kota Serang, Banten, saat menaruh barang haram untuk diambil pembelinya.
Setiap harinya, MR dan GR bisa menaruh sabu paket kecil narkoba ke lima tempat berbeda, sesuai permintaan bandar yang mendapatkan pesanan narkoba dari konsumennya.
"Per titik (upahnya) Rp 50 ribu dia naruh, berdasarkan pengakuan antara tiga sampai lima titik, tergantung dari konsumen. Kurang lebih sudah dua bulan, hasilnya digunakan untuk kebutuhan harian aja," ujarnya.
Dari MR dan GR, polisi menyita 6,45 gram sabu, timbangan digital serta handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bandarnya. Kedua tersangka mendapat perintah dari Lana, bandar narkoba yang masih buron, untuk menaruh narkoba dilokasi yang sudah ditentukan. Kemudian MR dan GR memfoto tempat sabu ditaruh.
Foto itu dikirim ke Lana dan bandar mengirimnya ke konsumen. Kemudian pembeli mengambil sabu ke lokasi yang sudah ditentukan.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1, subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1, UU nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana antara 5 tahun sampai 20 tahun, denda Rp 1,5 miliar," jelasnya.
Advertisement