Liputan6.com, Tarakan - Daging merek Alana seberat hampir 2,8 Ton berhasil diamankan petugas Balai Karantina Pertanian (BKP) Tarakan dan Ditpolairud Polda Kaltara. Daging tersebut terpaksa diamankan petugas karena diduga ilegal masuk ke wilayah Tarakan.
Selain daging ilegal, berbagai produk olahan daging lainnya seperti sosis dan nugget ayam juga turut disita petugas. Bahkan beberapa jenis hasil tanaman atau pertanian diantaranya brokoli dan kembang kol tak luput untuk diamankan.
Dirpolairud Polda Kaltara, Brigjen Pol Bambang Wiriawan mengungkapkan, seluruh barang bukti yang diamankan dibawa dengan menggunakan speed boat.
Advertisement
Baca Juga
"Waktu kejadian penangkapan pada hari Sabtu, 5 Nopember 2022 malam sekita pukul 23.53 WITA, yang diamankan satu unit speed boat, berserta barang bukti daging Alana sebanyak 142 pack seberat 2.742 Kilogram atau setara 2,8 Ton," kata Bambang, Kamis (11/11/2022).
Bambang lebih jauh menjelaskan, selain daging merek Alana, sejumlah produk olahan daging lainnya dan hasil tanaman atau pertanian ilegal juga turut diamankan.
"Ada kulit lumpia besar 11 dus, lumpia kecil sebanyak 10 dus, brokoli 9 box dan kembang kol 11 keranjang, sosis ayam 10 karung, nugget 1 kotak," jelasnya.
Selain barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang diduga tersangka.
"Kami juga mengamankan dua orang berinisial DRS dan HT, yang mana merupakan motoris speed boat dan satunya sebagai pengatur barang," kata Bambang.
Simak juga video pilihan berikut:
Barang Ilegal
Sedangkan Kepala Karantina Pertanian (BKP) Tarakan, Ahmad Mansuri Alifian mengatakan, barang bukti yang diamankan berasal dari Malaysia yang masuk secara ilegal.
"Dipastikan barang yang masuk ini berasal dari Malaysia kemungkinan dari Tawau," katanya
Dengan masuknya barang-barang ilegal khususnya daging Alana dari Malaysia, dikhawatirkan akan membawa wabah penyakit.
"Kami mencegah masuknya hama dan penyakit ke dalam negara Indonesia, adanya daging yang diselundupkan ini berpotensi membawa penyakit mulut dan kuku atau PMK," ucapnya.
Selanjutnya, untuk seluruh barang bukti yang berhasil diamankan akan segera dilakukan pemusnahan.
Sedangkan dua orang diduga tersangka dikenakan pasal 33 ayat 1 Undang-Undang nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Ikan Hewan dan Tumbuhan, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Advertisement