Liputan6.com, Tasikmalaya - Puluhan emak-emak korban investasi bodong di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, mulai menagih janji. Mereka mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tasikmalaya, dengan melaporkan N, admin perusahaan yang diduga menjadi salah pelaku investasi bodong tersebut.
Saat mendatangi ruang SPKT, nampak tangis histeris di beberapa korban mempertanyakan nasib investasi mereka. Mereka berdiri sambil berpelukan tak kuasa menahan air mata.
Baca Juga
Saeful Wahid Muharom, kuasa hukum para korban mengaku mendapat mandat dari belasan korban dari investasi bodong, untuk memperjuangkan nasib kliennya.
Advertisement
“Kami melaporkan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, pasal 28 ayat 1 UU ITE, terhadap seseorang yang berinisial N dan juga laporkan tindak pidana penipuan kedok investasi,” ujarnya.
Pengacara dari Law Firm Yogi Muhammad dan partner itu melaporkan terkait investasi yang ditawarkan pihak perusahaan. Para korban mengaku tergiur dengan penawaran investasi dengan modus tanam modal, ‘Cari Cuan Sambil Rebahan’ tersebut.
Total uang yang berhasil dikumpulkan dari 16 ketua member, serta ratusan korban investasi itu mencapai Rp8 miliar.
“Klien saya ini, sebagai ketua member, memiliki anggota sekira 200 orang, total kerugian mencapai Rp1,7 miliar dari penipuan investasi dan deposito ini,” papar dia.
Dalam praktiknya, terlapor N menawarkan sejumlah investasi dengan keuntungan menggiurkan antara 15 hingga 25 persen dari jual beli tas branded.
Untuk menarik nasabah, terlapor N sengaja memposting sejumlah barang branded seperti tas impor, termasuk mengklaim memiliki sejumlah aset berharga, seperti gudang.
“Saya belum memastikan apakah barangnya ada atau tidak ada, makanya kami juga laporkan tokonya juga khawatir ada kong kalikong,” ujar dia.
Tergiur Untung Besar
R, salah seorang korban mengaku tergiur dengan ajakan investasi yang ditawarkan N. Ia sengaja menggunakan aplikasi pinjaman online (Pinjol), dengan menawarkan keuntungan antara 15-25 persen dari setiap transaksi.
“Kami tergiur karena dia lihatin pabriknya packingnya dan lainya jadi kami yakin. Kan dia pakai limited aplikasi kita itu buat bisnis jual beli tas Impor, jadi percaya,” ujar dia.
Kepala SPKT Polres Tasikmalaya IPTU Iwan Darmawan KSPKT Polres mengaku telah menerima laporan dan pengaduan dugaan investasi bodong itu. Lembaganya segera melalukan koordinasi dengan satuan terkait.
“Kami akan segera koordinasi dengan reskrim,” ujarnya.
Advertisement