Liputan6.com, Gorontalo - Nama Kapolres Bone Bolango (Bonebol) saat ini tengah hangat diperbincangkan publik karena diduga kuat terlibat dalam pusaran bisnis tambang batu hitam ilegal.
Informasi nama kapolres tersebut mencuat saat salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesaksian di persidangan kasus empat Warga Negara Asing (WNA) yang kini menjadi terdakwa tambang batu hitam ilegal.
Advertisement
Baca Juga
Taufik Ramdani Seban yang menjadi saksi tersebut mengaku, bahwa dirinya bisa membuktikan adanya keterlibatan Kapolres Bonebol dalam bisnis tersebut.
"Saya bisa membuktikan keterlibatan kapolres bonebol kepada Kapolda Gorontalo," kata Taufik saat saat ditemui, Senin (14/11/2022).
Menurutnya, bawah saat ini ia memiliki banyak bukti terkait keterlibatan kapolres. Mulai dari bukti chatting dengan dirinya, rekaman pembicaraan hingga transaksi keuangan dugaan jual beli batu hitam.
"Buktinya ada hasil chatting-an saya dengan Bapak Kapolres, 197 rekaman, bukti transfer, video di mana pertemuan kita dan juga foto," ungkapnya.
Simak juga video pilihan berikut:
Harga Batu Hitam
Selain itu, ia mengaku jika Kapolres diduga melakukan backing-an terhadap salah satu pembeli batu hitam bernama Warsono. Bahkan, mereka kerap kali melakukan pertemuan membicarakan masalah pertambangan tersebut.
"Warsono tersebut merupakan pembeli batu hitam bukan investor. Sering kali kita meeting di rumah dinas pernah juga di kediaman saya membicarakan masalah lubang," katanya.
"Pernah Pak Warsono sampaikan ke Kapolres, karena mungkin Pak Kapolres yang punya wilayah dan diduga sudah ada pembicaraan maka Pak Kapolres dituntun oleh pembeli itu," tuturnya.
Menurut Taufik, jika hal itu juga bisa dibuktikannya dengan beberapa fakta. Sebab saat ini, batu hitam yang tidak pernah disentuh oleh aparat penegak hukum (APH) Bonebol hanya milik Warsono.
"Buktinya sekarang puluhan ribu batu hitam yang diduga milik Warsono tidak pernah disentuh. Saya bisa mengantarkan Bapak ke tempat Warsono," ungkapnya.
Ia mengaku, jika batu hitam tersebut dijual mereka ke Warsono dengan harga Rp500 ribu hingga Rp550 ribu per karung. Namun, jika kontraknya banyak, harga batu hitam yang bisa dibeli sampai Rp700 ribu per karung.
"Kalau melewati Bapak Kapolres harganya Rp550 ribu. Dari harga tersebut, Pak Kapolres juga mendapatkan jatah Rp30 ribu per karung," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, jika persoalan ini sudah ada pengaduan. Memang, itu sudah menjadi fakta persidangan, pihak Polda Gorontalo akan mendalami sejauh mana keterlibatannya.
“Tentu dalam fakta ini kami akan melihat secara objektif. Bisa saja disebutkan di persidangan, akan tetapi tidak masuk dalam perbuatan pidana,” kata Irjen Pol Helmy.
"Tetap kita akan lakukan pendalaman, dengan mendalaminya secara objektif," ia menandaskan.
Sebelumnya, nama Warsono juga sempat muncul dalam fakta persidangan kasus pertambangan batu hitam ilegal yang melibatkan empat WNA China, yang kini kasusnya tengah bergulir di Pengadilan Negeri Kota Gorontalo.
Advertisement