Sukses

Membongkar Sindikat Penyalahgunaan BBM di Sulut

Setyo Budiyanto mengulas pengungkapan kasus di SPBU Manembo-nembo, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulut, yang terjadi pada Minggu (6/11/2022), dengan terlapor berinisial J.

Liputan6.com, Manado - Aparat Polda Sulut melalui Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) pada pekan pertama bulan November ini.

Hal tersebut disampaikan Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Mapolda Sulut, Jl Bethesda Manado, pada Kamis (10/11/2022) pagi.

“Ada pengungkapan tindak pidana migas yang sudah ditangani oleh Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulut dalam kurun waktu satu minggu,” ujarnya didampingi Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Dir Reskrimsus Kombes Pol Nasriadi.

Setyo Budiyanto mengulas pengungkapan kasus di SPBU Manembo-nembo, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulut yang terjadi pada Minggu (6/11/2022), dengan terlapor berinisial J.

“Kasus ini sudah dilakukan proses penyidikan,” ujarnya.

Adapun modus operandi yang dilakukan yaitu, terlapor membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU tersebut dengan menggunakan kendaraan Isuzu Panther warna abu-abu metalik dan tangki BBM-nya sudah dimodifikasi. “Dengan tangki modifikasinya itu menyebabkan kapasitas dari BBM atau solar yang seharusnya bisa dimuat mungkin tidak lebih sampai dengan 40 hingga 50 liter, bisa menjadi 350 liter,” ungkap Setyo Budiyanto.

BBM jenis solar tersebut kemudian dipindahkan ke mobil truk tangki berwarna biru. Ini juga suatu modus yang baru. Karena truk tangki ini sebenarnya digunakan untuk pengangkutan air bersih tapi karena memang sudah didesain dan direncanakan sedemikian rupa, maka mobil untuk pengangkutan air bersih ini dimanfaatkan atau disalahgunakan untuk pengangkutan BBM jenis solar.

“Tentu dalam proses ini banyak keuntungan yang didapatkan. Tentu kita juga melakukan penelusuran, sejak kapan mereka melakukan kegiatan ini,” kata Setyo Budiyanto.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, BBM jenis solar sekitar 350 liter, 1 unit mobil truk warna biru, uang tunai Rp2.050.000, 1 unit mesin pompa. Juga ada 1 buah ponsel, 1 unit mobil Isuzu yang tangkinya sudah dimodifikasi, serta 1 buah tangki persegi modifikasi berkapasitas sekitar 580 liter.

“Tangki ini penggunaannya sebagai tempat untuk penimbunan dari mobil Isuzu kemudian dipindahkan dan disalurkan,” ungkap Setyo Budiyanto.

Selanjutnya, Kapolda Sulut mengulas kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite di SPBU Interchange Ringroad II, yang terjadi pada Rabu (2/11/2022) malam. Kasus ini juga sudah masuk proses penyidikan.

“Terlapornya ada 4 orang, 2 orang dari pihak pembeli, kemudian yang 2 orang dari pihak SPBU yaitu petugas atau penjual dan pengawas sift SPBU tersebut,” ujarnya.

Modus operandinya, mereka melakukan pembelian BBM jenis pertalite menggunakan galon atau jeriken di malam hari saat SPBU tutup dan di luar jam operasional. Seharusnya jam operasional SPBU tersebut dari jam 06.00 sampai dengan pukul 21.00.

“Kemudian operator SPBU dengan memberikan kelonggaran jam hingga tengah malam, tentu ada keuntungan yang mereka dapatkan atau memang sudah ada konspirasi antara pihak pembeli dengan pihak petugas SPBU,” tutur Setyo Budiyanto.

Karena sudah dilakukan di luar jam operasional, dari harga per liternya mereka sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp10.000 per galon atau jerikennya.

Dengan jumlah pengisian sebanyak 14 galon atau sekitar 440 liter, melebihi kuota yang ditetapkan oleh Pertamina yaitu 120 liter untuk kendaraan roda 4.

“Mereka menjual kembali BBM tesebut dengan mendapatkan keuntungan per liternya sebesar Rp2.000 di atas harga eceran yang ditetapkan oleh pemerintah,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas dalam pengungkapan kasus ini terdiri dari, BBM jenis pertalite sekitar 486 liter yang termuat dalam 14 galon atau jeriken. Satu unit kendaraan roda 4, 1 lembar nota print out dari SPBU tersebut, dan 1 lembar nota manual pembelian BBM jenis pertalite.

Untuk kedua kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Nasriadi menambahkan, pihaknya terus melakukan penyidikan mendalam terkait kasus tersebut. Kelanjutan dari proses pengungkapan ini adalah penyidikan yang mendalam dari hulu sampai ke hilir.

“Artinya kita lebih mendalami lagi, seperti yang disampaikan Bapak Kapolda, kita akan terus mengembangkan kasus ini. Apabila perusahaan itu terlibat maka kita kenakan undang-undang korporasi,” ujarnya.

 

Simak juga video pilihan berikut: