Sukses

Suami Aniaya Istri Pakai Gagang Pel Bebas Hukuman via Restorative Justice, Adilkah?

Pria berinisial Ir alias Adi bernasib baik meskipun telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pria berinisial Ir alias Adi bernasib baik meskipun telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Dia tidak lagi tinggal di penjara setelah kasusnya berakhir dengan mekanisme restorative justice (RJ).

RJ ini ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Siak. Penghentian kasusnya dibahas oleh Kepala Kejati Riau serta jajaran bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung.

"Ekpose perkara dilakukan secara video conference, disetujui untuk dihentikan," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, Selasa siang (15/11/2022).

Bambang menjelaskan, Adi baru beberapa bulan menikahi korban berinisial He. Pria 44 tahun awalnya berstatus duda dan sudah memiliki anak.

Penganiayaan bermula ketika korban meminta Adi menghidupkan mesin air pada 7 Oktober 2022 pagi. Saat itu, Adi masih tidur dan terbangun setelah mendengar teriakan korban untuk menghidupkan air.

"Tersangka saat itu menolak sehingga korban berujar bahwa kalau sama anak mau, tapi sama korban tidak," jelas Bambang.

Mendengar itu tersangka emosi lalu menghampiri korban. Tersangka memukul tangan korban sambil berjalan keluar rumah.

Usai dipukul, korban mengambil gula aren kemudian membuangnya keluar rumah. Tersangka bertanya kenapa korban membuang gula pemberian orangtuanya itu.

"Korban jawab, kan bisa diambil kembali," ucap Bambang.

Ujaran korban membuat tersangka kian berang. Tersangka mematahkan kayu pel lalu memukul korban. Korban juga dipukul dan ditendang bagian perut serta ulu hatinya.

Penganiayaan berlanjut ketika korban berujar akan meninggalkan rumah. Keributan ini mengundang perhatian warga sekitar untuk melerai penganiayaan terhadap korban.

 

2 dari 2 halaman

Penuhi Syarat

 

Korban melapor ke Polres setempat. Setelah penyelidikan hingga penyidikan, kasus ini dinyatakan lengkap sehingga tersangka diserahkan ke jaksa.

Dalam perjalanannya, jaksa menempuh keadilan restorasi yang disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dengan ragam pertimbangan.

Di antaranya, tersangka dan korban berdamai setelah tersangka meminta maaf. Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali berbuat pidana serta ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun.

"Tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya, proses perdamaian tanpa syarat atau suka rela," jelas Bambang.