Liputan6.com, Humbang Hasundutan Perbuatan sadis yang dilakukan HM (43) terhadap istrinya, Nurmaya Situmorang (43) bikin heboh. Usai membunuh dan mutilasi jasad istrinya, ternyata HM hendak memasak bagian-bagian tubuh korban dan membakarnya.
Hal itu diungkap Kapolres Humbang Hasundutan (Humbahas), AKBP Achmad Muhaimin, saat memberikan keterangan pers di Mako Polres Humbahas, Senin, 14 November 2022.
"Untuk motif, tersangka HM merasa sakit hati terhadap korban. Pengakuan HM, korban kerap berkata kasar atau sering memaki pelaku, serta perlakuan tidak layak," kata Achmad.
Advertisement
Baca Juga
Mengenai kronologis kejadian, diterangkan Achmad, berawal ketika korban ditarik pelaku masuk ke dalam kamar di rumah mereka, Desa Pasaribu, Kecamatan Doloksanggul, Humbahas, Sumatera Utara (Sumut), Jumat, 11 November 2022.
"Tersangka melakukan pembunuhan pukul 10.00 WIB dengan cara mengunci korban di dalam kamar, kemudian mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar," terangnya.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Korban Tewas Akibat Dicekik dan Ditusuk
Tersangka HM awalnya mencekik dan menusuk leher bagian kanan korban menggunakan pisau. Pada saat itu, korban menghembuskan nafas terakhir dan meninggal dunia. Kemudian HM menyeret tubuh korban ke dapur dengan cara menarik kedua kakinya.
"Di dapur, tersangka kembali menusuk badan bagian dada korban sebanyak dua kali," terang Achmad.
Di hari yang sama, sekitar pukul 19.00 WIB, HM melakukan mutilasi terhadap jasad istrinya, Nurmaya, dengan cara memotong leher korban menggunakan pisau hingga putus. Kemudian dimasukkan ke dalam karung beras.
Lalu, pada pukul 23.00 WIB, HM kembali melakukan aksi sadisnya dengan memotong bagian tangan korban, kemudian dicuci bersih dan disiapkan air panas dalam panci dengan kondisi di atas kompor. Informasi beredar, tangan korban hendak disop pelaku.
"Bahkan, terangka menambahkan garam ke dalam panci," ujarnya.
Advertisement
Bakar Bagian Tubuh Korban
Keesokan hari, Sabtu, 12 November 2024, sekitar pukul 03.40 WIB, ulah sadis kembali dilakukan HM yaitu memotong kaki korban, bagian sebelah kanan dan kiri, menggunakan kampak. Pada pukul 07.15 WIB, HM membungkus kedua kaki korban menggunakan selimut dan dimasukkan kedalam karung plastik.
"HM membawanya ke belakang rumah untuk dibakar menggunakan mancis," terang Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimin.
Akibat aksi HM membakar jasad istrinya memunculkan rasa curiga terhadap saksi. Sebab, aroma pembakaran tubuh korban tercium. Saksi langsung melaporkan ke Polres Humbahas. Petugas langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi.
"Petugas kepolisian langsung menangkap pelaku. Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan," terang Achmad.
Ancaman Hukuman
Berdasarkan keterangan saksi saksi dan petunjuk, HM diduga keras telah melakukan dugaan tindak pidana, menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subs 338 dari KUHPidana.
"Ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup, atau paling lama dua puluh tahun," Achmad menandaskan.
Advertisement