Liputan6.com, Serang - Produsen obat sirop merk Flurin yang ditarik izin edarnya oleh BPOM, karena dianggap penyebab gagal ginjal akut, membenarkan memperoleh cairan kimia campuran pembuatan obat dari CV Budiarta. PT Yarindo Farmatama yang beralamat di kawasan industri modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten, mengklaim selalu memeriksa barang yang datang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) perusahaan.
Dalam keterangan BPOM, CV Budiarta mendapatkan pasokan propilen glikol dari CV Anugrah Perdana Gemilang (APG). Perusahaan APG mendapatkan barangnya dari CV Samudra Chemical.
Advertisement
Baca Juga
"CV Budiarta itu sudah menjadi vendor list kita dan tidak ada masalah. Sehingga kami percaya bahwa produk yang dikirim ke kita itu produk yang benar dan bermutu tinggi. Harganya yang kami bayarkan itu dari tahun 2014 sampai 2022 dia bervariasi. Kalau dilihat grafiknya itu naik harganya. Di 3 tahun terakhir dari 2020 sampai 2022, yang tadinya Rp7 juta sekarang jadi Rp10 juta," ujar manajer legal PT Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus, dikantornya, Selasa (15/11/2022).
Vitalis menerangkan, PT Yarindo Farmatama merupakan korban dari penipuan perusahaan pelarut obat sirup yang dianggap penyebab gagal ginjal akut marak di Indonesia. Karenanya, dia telah melaporkan perusahaan yang dianggap telah merugikan PT Yarindo Farmatama.
Pria berkacamata itu enggan membeberkan nama perusahaan yang dilaporkan ke Mabes Polri, alasannya, karena melibatkan banyak pihak dan rangkaian distribusinya panjang.
"Kami korban maka kami akan melakukan langkah-langkah hukum melalui tim hukum kami dan melaporkan kepada siapa saja yang telah merugikan perusahaan kami. Dan saat ini sedang dilakukan pelaporan di Mabes Polri," terangnya.Â
Perusahaan Alami Kerugian
Pihaknya mengklaim PT Yarindo Farmatama mengalami kerugian puluhan miliar akibat produk obat sirop merk Flurin yang ditarik dan dilarang beredar di pasaran. Meski begitu, kinerja dan pengurangan pegawai belum terjadi. Karena masih memproduksi obat lainnya jenis tablet maupun kapsul yang masih memiliki izin edar dari BPOM.
"Karena ini baru, kita belum sampai pengurangan lain-lain. Sekarang masih produksi obat kaplet dan tablet, karena cairan kan sudah enggak bisa (produksi), sudah dicabut izinnya," jelasnya.
Advertisement