Sukses

Strategi Kemendes PDTT Capai Tingkat Kematangan UKPBJ Level 3 Proaktif

Salah satu dari daftar 8 (delapan) instansi Kementerian/Lembaga yang telah mencapai Tingkat Kematangan Level 3 Proaktif Tahun 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerima Penghargaan atas pencapaian prestasi Tingkat Kematangan UKPBJ Level 3 (Proaktif) dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi turut menerima sertifikat atas pemenuhan 17 Standar LPSE yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Apresiasi dan penghargaan tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah RI kepada Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi pada kegiatan Apel Pagi, Selasa (15/11/2022).

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di bawah kepemimpinan Abdul Halim Iskandar atau yang akrab dipanggil Gus Menteri, berhasil menjadi salah satu dari daftar 8 (delapan) instansi Kementerian/Lembaga yang telah mencapai Tingkat Kematangan Level 3 Proaktif Tahun 2022.

Berdasarkan Surat Kepala LKPP No: 26754/KA/10/2022 tanggal 20 Oktober 2022 perihal Pencapaian Tingkat Kematangan UKPBJ Level Proaktif, UKPBJ Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi telah memenuhi kelengkapan atribut untuk dapat dinyatakan mencapai Tingkat Kematangan Level 3 (Proaktif) pada seluruh variabel tingkat kematangan UKPBJ, di tanggal 18 Oktober 2022.

Penghargaan tersebut sebagai wujud komitmen Gus Menteri dalam meningkatkan kapabilitas dan standar mutu guna menuju UKPBJ Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

Adapun pencapaian prestasi 17 Standar LPSE dalam penyelenggaraan sistem layanan pengadaan, dengan rincian sebagai berikut:

Standar Kebijakan Layanan, Standar Pengorganisasian Layanan, Standar Pengelolaan Aset, Standar Pengelolaan Risiko, Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk, Standar Pengelolaan Perubahan, Standar Pengelolaan Kapasitas, Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia, Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat, Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan, Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan, Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan, Standar Pengelolaan Anggaran, Standar Pengelolaan Pendukung Layanan, Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan, Standar Pengelolaan Kepatuhan, Standar Penilaian Internal.

"Sebelumnya kita belum sama sekali memenuhi 17 standar LPSE. Untuk itu kita sangat peduli akan hal ini, kemudian kita berbenah dan berproses untuk meraih pencapaian tersebut," kata Abdul Halim.

Pencapaian tersebut merupakan kerja keras dan komitmen dari pimpinan, salah satunya dukungan anggaran, sehingga target yang diinginkan dapat tercapai.

Setelah memperoleh sertifikat 17 standardisasi LPSE, artinya LPSE Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sudah memenuhi 17 standar LPSE, yang merupakan prasyarat yang diperlukan untuk pengajuan penilaian tingkat kematangan UKPBJ level 3 proaktif ke LKPP-RI.

"17 standar tersebut merupakan apresiasi terhadap tata kelola yang baik dan akuntabel, khususnya dalam penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta sistem manajemen keamanan informasi," imbuh Abdul Halim.

Adapun prosedur dalam hal pemenuhan Standarisasi LPSE ini yakni LPSE Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melakukan dan melengkapi berkas masing-masing standar LPSE beserta bukti dokumen pendukung, setelah itu dilakukan verifikasi oleh Tim Assesor LKPP-RI.

Jika berkas dinyatakan lengkap, maka selanjutnya Tim Asessor LKPP-RI menyusun jadwal untuk melakukan onsite assestment (kunjungan langsung ke Layanan Pengadaan - LPSE Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi), serta melakukan pengecekan berkas faktual dan interview kepada seluruh Tim LPSE Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Hasil dari onsite assesment Tim Assesor LKPP-RI tersebut dipanelkan di LKPP-RI. Alhamdulillah LPSE Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dinyatakan berhasil meraih seluruh 17 Standarisasi LPSE LKPP-RI.Terkait hal tersebut diatas, maka tanggung jawab yang diemban Tim LPSE Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menjadi lebih berat lagi, namun dengan demikian Tim LPSE Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi secara perlahan-lahan dapat melakukan pelayanan, pembinaan, evaluasi, dan monitoring kepada para pelaku pengadaan di lingkungan Kementerian untuk selalu dapat mejalankan proses pemilihan secara elektronik dengan sangat baik.