Liputan6.com, Gorontalo - Pemerintah resmi bakal menaikkan tarif cukai rokok untuk tahun 2023 dan 2024, dengan rata-rata kenaikan 10 persen. Anggota DPRD Kota Gorontalo Darmawan Duming mendukung penuh kebijakan kenaikan harga cukai rokok.
Baca Juga
Advertisement
Dirinya menilai, angka kematian perokok pasif lebih besar disebabkan karena kedekatan mereka dengan perokok aktif. Maka, dengan kebijakan menaikan harga rokok setidaknya dapat mengurangi konsumsi rokok di kalangan masyarakat.
“Saya sangat setuju dengan kebijakan itu, karena kami sebagai perokok pasif juga kena dampak dari teman-teman yang perokok aktif ini,” kata Darmawan ditemui Liputan6.com, Rabu (16/11/2022).
Menurutnya, kebijakan ini sangat relevan. Melihat prevalensi perokok aktif adalah anak-anak remaja usia 10-18 tahun sesuai data RPMJN 2020-2024. Orang tua juga tentu akan merasa sedikit lega dengan adanya kebijakan harga rokok naik.
“Apalagi kita melihat, perokok itu bukan hanya orang dewasa saja. Di mana-mana, sudah banyak anak-anak SMA bahkan SD saja kedapatan sudah merokok," ujarnya.
"Para orangtua pun terbantu karena uang jajan yang diberikan tidak dipakai buat beli rokok karena harganya mahal,” imbuhnya.
Keputusan Pemerintah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongan.
"Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen," ujar Sri Mulyani usai rapat bersama Presiden Joko Widodo, di Bogor, Kamis (3/11/2022).
Kepada Sri Mulyani, Presiden Jokowi meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, Sri Mulyani menuturkan, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
"Hari ini juga diputuskan untuk meningkatkan cukai dari rokok elektronik yaitu rata-rata 15 persen untuk rokok elektrik dan 6 persen untuk HTPL. Ini berlaku, setiap tahun naik 15 persen, selama 5 tahun ke depan," ia menandaskan.
Advertisement