Sukses

Saksi Beberkan Dugaan Keterlibatan Mantan Kapolres Bonebol di Tambang Batu Hitam Ilegal

Hal itu disampaikan oleh Taufik Ramdani Seban, bahwa komunikasinya dengan Kapolres Bonebol sudah ada sejak 2021, dengan membicarakan soal batu hitam.

Liputan6.com, Gorontalo - Petunjuk dugaan kuat keterlibatan mantan Kapolres Bone Bolango (Bonebol) di pusaran tambang batu hitam ilegal, satu persatu mulai terbongkar. perwira polisi tersebut diduga kuat tidak hanya menjadi pembeli, namun juga menjadi beking salah satu pembeli batu hitam.

Hal itu disampaikan oleh Taufik Ramdani Seban, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesaksian di persidangan kasus empat Warga Negara Asing (WNA) yang kini menjadi terdakwa tambang batu hitam ilegal, Kamis (10/11/2022).

Dia mengaku bisa membuktikan adanya keterlibatan Kapolres Bonebol dalam bisnis tersebut. Dalam pengakuannya, komunikasinya dengan Kapolres Bonebol nonaktif itu, sudah terjadi sejak 2021, dengan membicarakan soal batu hitam.

Menurut Taufik, keberaniannya mengungkapkan dugaan keterlibatan kapolres dalam persidangan itu karena merasa ada ketidakadilan. Sebab, saat ini ada masyarakat penambang yang sudah dijadikan tersangka oleh Polres Bonebol.

"Sekarang teman kita Pak, rakyat kecil itu sudah jadi tersangka. Kasihan, dia itu hanya sebagai penghubung. Ya minimal dari pihak kepolisian mencari tahu keberadaan pembeli ini," kata Taufik sembari memperlihatkan bukti yang ada kepada Liputan.com.

Menurut Taufik, jika hal itu juga bisa dibuktikannya dengan beberapa fakta. Sebab saat ini, batu hitam yang tidak pernah disentuh oleh aparat penegak hukum (APH) Bonebol hanya milik Warsono.

"Buktinya sekarang puluhan ribu batu hitam yang diduga milik Warsono tidak pernah disentuh. Saya bisa mengantarkan Bapak ke tempat Warsono," ungkapnya.

 

Simak Video Pilihan Ini:

2 dari 3 halaman

Batu Hitam Diduga Milik Kapolres

Selain itu kata Taufik, jika Kapolres saat itu, diduga memerintahkan anggotanya menghalang-halangi dirinya saat akan memberikan kesaksian di sidang empat warga negara asing (WNA) yang terlibat kasus yang sama.

"Pak Kapolres selalu menggunjing saya, dengan memerintahkan Kasat Narkoba diduga menghalangi saya memberikan kesaksian di pengadilan," ungkapnya.

"Itu terbukti, karena penyampaian Kasat Narkoba ketika penggeledahan tanggal 25 Oktober 2022. Saya sampaikan kepada Pak Kasat, saya ini mau ikut sidang. Kata Kasat Narkoba itu gampang ke kantor dulu," tuturnya.

Menurutnya, jika hal itu bisa dibuktikannya dengan rekaman CCTV yang ada di depan SPBU yang menjadi lokasi penggeledahan. Namun, sebelumnya, ia juga sudah memiliki rekaman tersebut.

"Kalau bapak minta bukti, mari sama-sama kita ke Pertamina untuk ambil dokumentasinya ada CCTV kan," ujarnya.

Taufik mengaku, jika semua bukti dugaan keterlibatan kapolres ini, nantinya bakal diserahkan langsung ke Kapolda Gorontalo. Jika Kapolda tidak bisa ditemui atau ada tugas lain, maka bisa juga ke Wakapolda.

"Kalau Bapak Kapolda tidak ada di daerah, maka saya minta bapak Wakapolda. Selain itu, bukti ini saya tidak akan berikan," imbuhnya.

Selain itu, dirinya juga menyentil soal sisa batu hitam milik kapolres yang berada di kediamannya. Dirinya mengaku jika itu milik kapolres yang bisa dibuktikan dengan rekaman pembicaraan.

"Ada ada hasil rekamannya sama saya. Di waktu Bareskrim turun, saya sempat tanyakan ke Kapolres, bagaimana dengan batu kita? Sebab, sudah banyak tempat yang diberi garis polisi, kata pak kapolres gampang Pak Upik," imbuhnya.

3 dari 3 halaman

Ancaman PTDH

Sementara itu, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, saat ini Bid Propam Polda tengah melakukan penyelidikan.

"Namanya penyelidikan kan, pastinya melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan sesuai isu yg berkembang. Itu masih didalami oleh propam, benar tidaknya isu tersebut," kata Wahyu.

Wahyu menambahkan, bahwa yang pasti pihaknya bekerja profesional. Jika memang hasil penyelidikan ada dugaan pelanggaran tentu akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Berulang kali saya sampaikan bahwa Kapolda akan bertindak tegas terhadap anggota Polri yang melakukan kekeliruan, dan itu sudah dibuktikan dengan mengeluarkan putusan PTDH bagi oknum anggota Polri yang terbukti secara sah melanggar kode etik profesi Polri," ia menandaskan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama seluruh pejabat Mabes Polri, kapolda dan kapolres se-Indonesia selesai mendengarkan pengarahan dari Presiden Joko Widodo. Pengarahan dilakukan di Istana Negara beberapa waktu lalu soal perbaikan citra Polri di masyarakat.