Sukses

Piala Dunia 2022: Qatar Larang Jual Minuman Beralkohol di Stadion, FIFA Berselisih dengan Budweiser

Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) melarang keras penjualan minuman beralkohol di stadion tempat digelarnya laga Piala Dunia 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) melarang keras penjualan minuman beralkohol di stadion tempat digelarnya laga Piala Dunia 2022.

Hal itu dikonformasi setelah FIFA mendapat tekanan dari Pemerintah Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.

Awalnya, belum ada larangan penjualan minuman beralkohol di Concourse Stadion. Akan tetapi, setelah mendapat tekanan dari keluarga kerajaan Qatar, FIFA mengubah keputusan sebelumnya.

Dilansir dari Daily Mail, FIFA mengonformasi minuman beralkohol hanya akan tersedia seperti biasa di hotel dan restoran berlisensi.

Kendati demikian, putusan FIFA tersebut menjadi kontroversi bagi kalangan sponsor, khususnya Budweiser.

Diketahui sebelumnya, perusahaan bir asal Amerika Serikat tersebut memiliki kesepakatan sponsor senilai 75 juta dolar AS sebagai badan penyelenggara.

2 dari 3 halaman

Aturan

Terkait argumen tersebut, bisa saja membuat Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022, terseret ke ranah hukum karena sebelumnya telah menyetujui Budweiser sebagai salah satu sponsor resmi Piala Dunia.

Perubahan aturan itu atas permintaan Syeikh Jassim bin Hamad bin Khalifa al-Thani, saudara penguasa Qatar.

Syaikh Jasim mengatakan pelarangan itu menjadi konsekuensi penyelenggaraan Piala Dunia 2022 di negara muslim. Di mana Qatar sudah membuat aturan sepak bola yang sejalan dengan aturan dalam hukum Islam di sana.

3 dari 3 halaman

Luapan Kemarahan Fans

Tak hanya para sponsor, fans di Qatar juga meluapkan kemaharan atas atas aturan dari tuan rumah. Penggemar sepak bola tidak setuju dengan aturan yang disepakati FIFA dan tuan rumah.

Salah satunya, fans dari Inggris, Alex Todd yang mengaku sangat kecewa dengan ketetapan tersebut.

"Mengapa Piala Dunia digelar di sini (Qatar), saat kesenangan dirampas", tanyanya.