Liputan6.com, Bandung - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rachmat Taufik Garsadi, menyebut perkiraan kenaikan upah minimum untuk tahun 2023 berada di kisaran 7-8 persen. Angka itu lebih rendah daripada mayoritas tuntutan kalangan buruh yang mencapai 13 persen.
"Diperkirakan akan ada kenaikan antara 7–8 persen dari upah yang sekarang," dikutip Liputan6.com berdasarkan keterangan pers, Sabtu (19/11/2022).
Rachmat mengatakan, arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Ketenagakerjaan, Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ada perubahan.
Advertisement
UMP dan UMK, sambung Rachmat, seharusnya menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menggunakan penambahan inflasi dan Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) serta ada koreksi batas atas, dan batas bawah.
Baca Juga
"Namun, sekarang dengan formulasi yang baru dipastikan upah akan naik,” kata dia.
Menurut Rachmat, jika kenaikan upah memang mengacu pada formulasi PP Nomor 36, maka besaran upah di empat kabupaten di Jawa Barat tidak akan naik, yaitu Kabupaten Bekasi, Purwakarta, Bogor dan Karawang.
“Untuk angka-angka lebih jelasnya kita masih menunggu surat dari Ibu Menteri Ketenagakerjaan. Itu juga hasil kompromi karena para buruh menginginkannya 13 persen. Sementara kondisi sekarang juga tidak terlalu baik, khususnya untuk padat karya,” jelasnya.
Disampaikan, pembahasan lebih lanjut terkait penetapan upah masih dilakukan. UMP yang seharusnya ditetapkan tanggal 21 November 2022 diundur paling lambat 28 November. Sedangkan UMK seharusnya ditetapkan tanggal 30 November diundur menjadi 7 Desember.