Sukses

Pura-Pura Jadi Nelayan, 2 Warga Bengkalis Ternyata Simpan 30 Kilogram Sabu dari Malaysia

Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama bea cukai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram.

Liputan6.com, Pekanbaru - Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis bersama bea cukai menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram. Sabu Malaysia itu rencananya dibawa ke Kota Pekanbaru. 

Kepala Polres Bengkalis Ajun Komisaris Besar Indra Wijatmiko menjelaskan, Bhabinkamtibmas mendapatkan informasi akan adanya transaksi mencurigakan di Pantai Sepahat sampai Desa Api-api. Hal ini dikoordinasikan dengan Satuan Reserse Narkoba. 

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis melakukan penyelidikan selama beberapa hari bersama tim khusus dan petugas Bea Cukai Bengkalis. Selanjutnya, pada 15 November 2022 tengah malam, tim melihat kegiatan mencurigakan di Desa Api-api. 

"Ada dua warga berinisial MH dan HR turun dari pantai, kondisinya basah," kata Indra didampingi Kasat Narkoba Inspektur Satu Tony Armando, Senin siang, 21 November 2022.

Petugas mendekati dan menginterogasi keduanya. Awalnya, kedua warga ini mengaku sebagai nelayan dan baru saja mencari ikan di laut tapi petugas tidak percaya begitu saja. 

"Kedua warga ini akhirnya mengaku baru saja menyimpan 30 kilogram sabu di kamar mandi," ucap Indra. 

Kepada petugas, kedua warga ini mendapatkan perintah dari warga lain berinisial HT menyimpan 30 kilogram sabu tersebut. Keduanya mengaku diupah Rp2,5 juta per kilo dari warga Pekanbaru tersebut. 

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Hukuman Mati

Keduanya mengaku menjemput sabu dari orang tak dikenal atas perintah HT. Inisial ini akhirnya ditangkap di Pekanbaru berkat pengakuan kedua warga tadi. 

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka, selain sabu juga disita barang bukti lainnya berupa telepon genggam," ujar Indra. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Ancaman hukuman paling berat adalah mati, pidana penjara seumur hidup, dan paling lama 20 tahun serta paling ringan 6 tahun penjara," tegas Indra.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini