Liputan6.com, Gorontalo - Setelah sepekan Kapolres Bone Bolango (Bonebol) AKBP Emile Reisitei Hartanto dicopot dari jabatannya, kini giliran Bidang Propam Polda Gorontalo turun tangan.
Sebelumnya, Emile dicotop karena diduga ikut terlibat dalam pusaran tambang batu hitam ilegal.
AKBP Emile Reisitei Hartanto diduga tidak hanya menjadi beking tambang batu galena. Namun, dari beberapa bukti yang ada, mantan kapolres tersebut diduga kerap melakukan transaksi jual beli batu hitam.
Advertisement
Baca Juga
Nama mantan Kapolres Bone Bolango itu mencuat saat salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), memberikan kesaksian di persidangan empat WNA Tiongkok yang juga terlibat kasus yang sama
Dalam persidangan yang berlangsung, Kamis (10/11/2022) itu, saksi bernama Taufik Seban mengungkapkan, seseorang bernama Warsono yang merupakan pembeli barang tersebut meminta Kapolres Bonebol membelikan batu hitam.
Tidak hanya itu, di luar persidangan, saksi tersebut juga membeberkan sejumlah data keterlibatan mantan oknum kapolres. Mulai dari ratusan rekaman pembicaraan, bukti chatting, hingga bukti transfer.
Bahkan, dia pun mengatakan, saat ini masih ada sisa batu hitam milik mantan kapolres itu. Batu tersebut masih tersimpan rapi di belakang rumah yang diduga kuat menjadi tempat penyimpanan batu hitam.
"Buktinya ada hasil chatting-an saya dengan Bapak Kapolres, 197 rekaman, bukti transfer, video di mana pertemuan kita dan juga foto," kata Taufik beberapa waktu lalu.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Kata Kapolda Gorontalo
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Try Cahyono membenarkan informasi tersebut. Pencopotan Kapolres Bonebol dilakukan karena diduga terlibat dalam kasus tambang batu hitam illegal.
"Mungkin ada masyarakat bertanya apakah pencopotan itu berkaitan dengan keterlibatannya dalam tambang batu hitam? saya jelaskan, itu adalah salah satu di antaranya. Penilaian dan pertimbangan pimpinan banyak faktor, salah satunya dengan isu yang berkembang saat ini," kata Kombes pol Wahyu.
"Yang jelas masih didalami propam," ungkapnya.
Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika juga pernah mengatakan, jika persoalan ini sudah ada pengaduan. Memang, itu sudah menjadi fakta persidangan, pihak Polda Gorontalo akan mendalami sejauh mana keterlibatannya.
“Tentu dalam fakta ini kami akan melihat secara objektif. Bisa saja disebutkan di persidangan, akan tetapi tidak masuk dalam perbuatan pidana,” kata Irjen Pol Helmy.
"Tetap kita akan lakukan pendalaman, dengan mendalaminya secara obyektif," ia menandaskan.
Meski begitu, publik masih dibuat penasaran dengan adanya kasus ini. Musabab, sudah sepekan berlalu usai dicopot, kasus keterlibatan mantan kapolres tersebut masih belum juga dibuka ke publik.
Advertisement