Sukses

Gubernur Sumsel Siapkan 16 Unit Mobil Listrik Tahun Depan untuk Operasional Pemprov

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan penggunaaan kendaraan listrik merupakan bagian dari tanggung jawab lingkungan sebab dapat menurunkan emisi karbon CO2.

Liputan6.com, Palembang - Stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) telah tersebar di beberapa area publik di kota Palembang, termasuk di kantor Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) di Jalan Kapten A Rivai Nomor 3, Sungai Pangeran, Ilir Tim I, Kota Palembang.

Keberadaan SPKLU memacu pemerintah Sumsel untuk turut beralih ke kendaraan ramah lingkungan yakni mobil listrik.

Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan penggunaaan kendaraan listrik merupakan bagian dari tanggung jawab lingkungan sebab dapat menurunkan emisi karbon CO2.

"Adanya SPKLU itu merupakan komitmen kita (pemprov Sumsel untuk beralih ke mobil listrik). Terlebih, sudah ada perintah dari Presiden untuk menggunakan kendaraan listrik," katanya, Jumat (25/11/2022) lalu.

Sebagai dukungan kepada program pemerintah pusat tersebut, Herman pun mengaku telah memiliki mobil listrik sebagai kendaraan operasional. Dia menyebut, pada 2023 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemprov Sumsel juga akan melakukan hal serupa.

"Tahun depan kita anggarkan untuk 16 kendaraan listrik untuk OPD di Sumsel," ujar Herman.

Daya Rendah

Senior Manager Niaga dan Pelayanan Pelanggan, Manajer Komunikasi, dan Humas PLN Wilayah Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu (WS2JB) Sendy Rudianto menjelaskan,SPKLU yang ditempatkan di kantor gubernur merupakan stasiun pengisian dengan daya rendah.

Meski demikian, dia meyakini stasiun ini dapat mengakomodasi kebutuhan pengguna kendaraan listrik.

"Jadi, kalau untuk mengisi dari daya 0 - 100 persen paling tidak butuh waktu sekitar 8 jam. Namun, biasanya kendaraan yang mengisi tidak dari 0 jadi hanya untuk tambah baterai saja," jelas Sendy.

Selain di halaman kantor gubernur Sumsel, ada SPKLU lain di Palembang yakni di PT PLN WS2JB, Jalan Kapten A Rivai, dan di Kantor Pembangkit PT PLN di Jalan Demang Lebar Daun.