Liputan6.com, Bandung - Batik adalah warisan budaya Indonesia dengan beragam motif, warna, dan makna. Salah satu yang khas adalah batik Korps Pegawai Republik Indonesia atau yang lebih dikenal dengan Korpri.
Baca Juga
Advertisement
Korpri adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai BUMN, BUMD serta anak perusahaan. Sedangkan, perangkat pemerintah desa tidak menjadi anggota Korpri karena telah memiliki organisasi profesi yang bernama Persatuan Perangkat Desa Indonesia alias PPDI.
Meski demikian, Korpri sering kali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebab kedudukan dan kegiatan korps ini tak terlepas dari kedinasan.
Korpri yang didirikan pada 29 November 1971 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971, yang merupakan wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia.
Selama Orde Baru, Korpri dijadikan alat kekuasaan untuk melindungi pemerintah yang berkuasa waktu itu. Namun sejak era reformasi, Korpri berubah menjadi organisasi yang netral, tidak berpihak terhadap partai politik tertentu.
Batik Korpri tidak terkecuali sempat menjadi kontroversi di era Orde Baru, karena kabarnya sebagai simbol kekuasaan politik secara halus yang diterapkan oleh penguasa kepada rakyat.
Namun nyatanya, seragam Korpri masih dipakai hingga saat ini. Bedanya hanya pada warnanya saja.
Anggota Korpri tentunya wajib mengenakan seragam batik Korpri. Seragam batik Korpri diatur secara detail dalam Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional tentang Pakaian Seragam Korps Pegawai Republik Indonesia.
Seragam batik Korpri harus sesuai dengan motif, corak, dan ungkapan makna filosofi desain. Bahkan aturan itu juga mengatur secara rinci tentang spesifikasi teknis, berupa konstruksi benang pakan dan benang lungsin, kekuatan tarik, kekuatan sobek kain, warna kain atau bahan, hingga ukuran dan berat kain.
Selain itu, model seragam batik Korpri juga diatur dalam peraturan tersebut. Kemeja Korpri untuk pria harus dengan kerah leher berdiri dan terbuka, lengan panjang dengan manset, saku dalam satu buah di atas sebelah kiri, dan kancing lima buah tertutup.
Sementara seragam batik Korpri untuk wanita harus dengan kerah leher tidur dan terbuka, lengan panjang dengan dua kancing tanpa manset, saku dalam dua buah di sebelah kiri kanan bawah tertutup, dan empat kancing blus.
Kewajiban pemakaian seragam batik Korpri wajib setiap Upacara Hari Ulang Tahun Korpri pada 29 November, upacara rutin tanggal 17 setiap bulan, Upacara Hari Besar Nasional, dan rapat pertemuan Korpri.
Perubahan Motif
Motif batik Korpri sempat mengalami perubahan. Sebelumnya motif batik Korpri hanya terdiri dari lung-lungan dan buket.
Namun pada corak baru, batik Korpri ini kaya dengan motif tumpal pada ujung bagian bawahnya. Motif utama tetap bentuk lambang Korpri yang terdiri dari gambar pohon, gambar rumah (berbentuk balairung), dan dua sayap.
Pencipta lambang Korpri adalah Aming Prayitno. Ia lulusan Sekolah Tinggi Seni Rupa Indonesia (ASRI) Yogyakarta yang sekarang namanya Institut Seni Indonesia.
Dosen Aming Prayitno pernah sekolah pendidikan seni di Koninklijk Akademie voor Schonkunsten di Gent. Kemudian di Belgia pada 1976, dan lulus di STSRI Yogyakarta pada 1977.
Pada Lomba desain lambang KORPRI, Aming Prayitno membawa uang tunai Rp50 ribu beserta piagam penghargaan Nomor Peng. 02/K.III/wan/73 tertanggal 6 Maret 1973, yang diberikan Menteri Dalam Negeri, Amir Mahmud sekaligus Ketua Umum Pusat KORPRI masa itu.
Sedihnya, karya dari Aming Prayitno tidak melekat sebagai hak kekayaan intelektual atas model karya cipta logo KORPRI yang telah dia buat.
Advertisement
Makna Lambang Korpri
Adapun lambang Korpri terdiri dari tiga unsur utama, yaitu pohon, rumah (berbentuk balairung), dan dua sayap. Pohon beringin melambangkan perjuangan sebagai kehidupan masyarakat Indonesia setelah proklamasi kemerdekaan 1945. Dalam pohon tersebut ada 45 daun, 17 ranting, dan 8 dahan yang menyimbolkan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia.
Sementara rumah berbentuk balairung dengan lima tiang melambangkan tempat pemersatu seluruh anggota Korpri. Dua sayap di bagian bawahnya melambangkan pengabdian dan perjuangan Korpri mewujudkan organisasi yang mandiri dan profesional.
Perubahan motif batik tersebut merupakan simbol dari paradigma pelayanan anggota Korpri sebagai abdi negara. Sebenarnya, aturan motif batik melalui Peraturan Dewan Pengurus Korpri Nasional Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Korpri.
Namun, peresmian atau pemakaian secara serentak seragam Korpri baru pada acara peringatan HUT Korpri ke-41, pada November 2012.
Beberapa tahun silam, seragam ini berwarna kehijauan, kini berwarna biru, dengan dominasi lambang Korpri yang terdiri dari pohon, bangunan berbentuk balairung, serta sayap.