Sukses

Ridwan Kamil Resmi Naikkan UMP Jabar 7,88 Persen Jadi Rp1,98 Juta

Penetapan UMP 2023 yang ditandatangani gubernur pada 25 November 2022 mengikuti formulasi penghitungan upah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menerbitkan Surat Keputusan Nomor 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat Tahun 2023.

Penetapan UMP 2023 yang ditandatangani gubernur pada 25 November 2022 mengikuti formulasi penghitungan upah yang tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

“Keputusan Gubernur ini ditandatangani tanggal 25 November 2022. Siapa tahu nanti ada yang mencari, keputusan Gubernur ini nomornya, 561/Kep.752-Kesra/2022 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2023,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (28/11/2022).

Setiawan menjelaskan, UMP Jabar 2023 naik 7,88 persen menjadi Rp1.986.670,17. Penetapan UMP Jabar berdasarkan perhitungan saat ini mengacu pada besaran inflasi Jabar year on year (YoY) September 2021 hingga 2023 sebesar 6,12 persen.

Selain itu, ditambah dengan pertumbuhan ekonomi provinsi kuartal 1-3 tahun sebesar 5,88 persen.

“Sedangkan ada faktor alfa 0,1 - 0,3. Di Jabar, kami pilih alfa yang paling besar yakni 0,3. Jatuhlah penyesuaian 7,88 persen. Dengan persentase 7,88 persen, maka formulasinya di bilangan UMP Jabar Rp1.841.487 ditambah 145.182,86, maka UMP 2023 Rp1.986.670,17,” ujarnya.

Setiawan mengatakan, UMP Jawa Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu mulai dibayarkan pada 1 Januari 2023. Dalam hal ini, jika terdapat daerah kabupaten/kota tidak menetapkan upah minimum maka besaran upah UMK 2023 mengacu pada UMP Jabar 2023.

“Pada dasarnya provinsi mengikuti aturan pusat telah mengeluarkan permen no 18 tahun 2022 terkait UMP 2023 ada formulasi bagaimana menghitung nya, tidak membuat rumus sendiri tetapi berdasarkan Permenaker,” ujar Setiawan.