Sukses

Perusahaan Wajib Tahu, Segini Besaran UMP Riau yang Wajib Dibayarkan Tahun Depan

Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan upah minimum provinsi dari sebelumnya Rp2.938.546 menjadi Rp3.191.662 pada tahun 2023.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP). Jika sebelumnya Rp2.938.546 maka pada tahun 2023 naik menjadi Rp3.191.662.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau, Imran Rosyadi menjelaskan, UMP Riau naik 8,6 persen dari tahun sebelumnya. Jumlah itu juga lebih tinggi dari persentase nasional.

"Naik secara nasional 5 persen, ini sudah ditetapkan," kata Imran, Selasa petang, 29 November 2022.

Imran menyatakan, nilai UMP Riau menjadi acuan bagi pemerintah kota dan kabupaten yang akan menetapkan upah minimum. Penetapan oleh pemerintah kabupaten/kota tidak boleh di bawah nilai UMP. 

"Pemerintah daerah segera menetapkannya dan tidak boleh di bawah UMP," tegas Imran. 

Bagi kabupaten/kota yang akan menetapkan UMK, sambung Imran, dapat mengusulkan kepada Gubernur Riau melalui dewan pengupahan provinsi. 

"Setelah memenuhi persyaratan, dibahas dan disepakati oleh dewan pengupahan kabupaten/kota," kata Imran. 

 

**Liputan6.com bersama BAZNAS bekerja sama membangun solidaritas dengan mengajak masyarakat Indonesia bersedekah untuk korban gempa Cianjur melalui transfer ke rekening:

1. BSI 900.0055.740 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)2. BCA 686.073.7777 atas nama BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional)

2 dari 2 halaman

Acuan UMK

Dengan penetapan ini, Imran meminta perusahaan menjadikan UMP Riau sebagai acuan atau wajib dibayarkan pada tahun depan. 

"Perusahaan dilarang membayar di bawah UMP," ucap Imran. 

Imran menjelaskan, UMP Riau 2023 berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari setahun dan tidak dapat ditangguhkan. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas setahun atau lebih mengikis ketentuan upah masing-masing perusahaan. 

Imran menegaskan, penetapan kenaikan UMP Riau 2023 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.