Liputan6.com, Majene - Polisi berhasil menangkap pelaku pelecehan dan kekerasan seksual terhadap mahasiswi di Majene, Sulawesi Barat. Pelaku berinisial T (19) membuat resah masyarakat karena aksi cabul yang dia lakukan dengan menargetkan mahasiswi yang indekos.
Kapolres Majene, AKBP Febryanto Siagian mengatakan, pelaku sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ditangkap 27 November 2022 sekitar pukul 21.30 Wita. Dia ditangkap atas laporan F (19) seorang mahasiswi yang menjadi korban pelecehan dan kekerasan seksual pelaku.
"Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sudah melakukan pengintaian terhadap korbannya. Di mana pelaku bernafsu melihat tubuh korbannya yang saat itu hanya mengenakan sarung ketika menjemur pakaian," kata Febryanto, Rabu (30/11/22).
Advertisement
Febryanto menambahkan, pelaku menjalankan aksinya pada 27 September pukul 03.00 Wita dengan mendatangi indekos korban. Pelaku terlebih dahulu memancing hawa nafsunya dengan menonton video porno menggunakan handphone milik temannya.
"Pelaku dengan gampang melancarkan aksinya karena kamar indekos korban tidak terkunci. Pelaku langsung berbaring di samping korban yang sudah tertidur pulas dan melancarkan aksi bejatnya dengan memberi ancaman pembunuhan," ujar Febryanto.
Febryanto mengungkapkan, pelaku ternyata orang yang dicari atas laporan pelecehan dan kekerasan seksual pada 12 September 2022 terhadap korban RI (17), seorang mahasiswi. Pelaku mengakui sudah berulang kali melakukan aksinya dan seluruh korbannya merupakan mahasiswi dan pelajar yang tengah indekos.
"Seluruh aksinya yang dilakukan pelaku telah terencana, di mana terduga pelaku mengintai terlebih dahulu para korbannya dan menerobos ke kamar dengan berbagai cara saat penghuni kost-kostan sudah tidur pulas," ungkap Febryanto.
Pelaku dijerat Pasal 6 Huruf B Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun
"Pelaku juga dijerat dengan pasal yang memberatkan, yakni Pasal 82 Ayat 1 Jo 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan pidana paling singkat 5 tahun dan paling 15 tahun serta denda sebanyak Rp5 miliar," tutup Febryanto.